Pelatihan Kerja Sebagai Sanksi Pidana Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak

Drifania Winni Azhari

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana pelatihan kerja pada Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk, yang pada putusannya menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) bulan penjara dan wajib latihan kerja selama satu bulan terhadap Anak pelaku kekerasan fisik terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai adalah studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme hukum yang bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat penulis simpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelatihan kerja pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk ini didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Hakim dalam menjatuhkan pidana pelatihan kerja terhadap Anak, dimana lamanya waktu pelatihan kerja masih di bawah batas minimum pidana pelatihan kerja yaitu satu bulan. Dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana pelatihan kerja di bawah batas minimum yaitu, karena Hakim telah mempertimbangkan dengan memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak serta dihubungkan dengan permintaan dari Orang Tua Anak yang pada pokoknya orang tua masih sanggup membimbing Anak tersebut, serta Anak akan kembali di sekolahkan lagi.

Keywords

Pelatihan Kerja; Anak; Tindak Pidana Kekerasan Fisik

References

Fawaid, Mudabbirul. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku

Tindak Pidana Kekerasan”. Jurnal Ilmiah: Fakultas Hukum, Universitas Mataram.

Indrawati, Eka Rose. 2018. “Pelatihan Kerja Sebagai Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang

Berkonflik Dengan Hukum” Rechtidee. 13(1): 22-41.

Martha, I Made Krishna Gelda dan Ariawan, I Gusti Ketut. (2020). “Penjatuhan Pidana Pelatihan

Kerja Bagi Anak Dalam Hukum Positif Indonesia” Jurnal Kertha Wicara. 9(11): 1-11.

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nadhiroh, Siti dan Subekti. 2021. “Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana

Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Mre)”. Jurnal Recidive.

(3): 211-219.

Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk

Sudarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sukasi, Sri, dan Sunaryo. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan

Anak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Refbacks

  • There are currently no refbacks.