PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEDAGANG BARANG BEKAS DARI PENYERTAAN TINDAK PIDANA PENADAHAN

Krisna Amanuloh Adi Wicaksono

Abstract

Tujuan dari artikel ini untuk menganalisis batas-batas pedagang barang bekas menjadi pelaku penyertaan tindak pidana penadahan serta mengkaji upaya yang dapat dilakukan agar pedagang barang bekas bisa mendapatkan perlindungan hukum dari tindak pidana penadahan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian pertama menunjukkan, pertama bahwa tidak semua pedagang barang bekas adalah penadah, namun ada batas batas yang harus dipenuhi agar pedagang barang bekas dapat dikatakan sebagai penadah, sedangkan hasil penelitian kedua menjelaskan bahwa untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum, pedagang barang bekas harus melakukan langkah preventif yaitu melalui cara pencegahan ketika melakukan transaksi terhadap barang bekas, sehingga bisa terhindar dari unsur objektif dan unsur subjektif tindak pidana penadahan.

Keywords

Pedagang Barang Bekas; Penadahan; Perlindungan Hukum, Pencegahan

References

Buku:

Eddy O.S. Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. VIII. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Jurnal:

Baker, Jennifer Bauk, and Jennifer Yurchisin. 2014. “An Investigation of the Motivations of Second-Hand Clothing Donation and Purchase.” International Journal of Costume and Fashion 14(2):1–17. doi: 10.7233/ijcf.2014.14.2.001.

Eddy O.S. Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hariyanto, Lalu Parman, Ufran. 2021. “KONSEP PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN MENURUT KUHP.” 9(12):2378–90.

Jacob Hattu. 2014. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak.” Jurnal Sasi 20(2):47–52.

Maria Acintya Wikasitakusuma dan Hartiwiningsih. 2021. “Optimalisasi Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan.” Recidive 10(3):228–33.

Mulyadi, Mahmud. 2011. “Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Criminal Policy (Corruption Reduction in Criminal Policy Perspective).” Jurnal Legislasi Indonesia 8(2):217–38.

Internet:

Justika, Redaksi. 2022. “Contoh Kasus Kesengajaan Dalam Hukum Pidana.” Justika. Retrieved (https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/contoh-kasus-kesengajaan-dalam-hukum-pidana/).

Kompas.com. 2010. “Pasar Klithikan Bukan Pasar Maling.” Kompas.Com 1. Retrieved (https://regional.kompas.com/read/2010/02/23/14411424/~Regional~Jawa.).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.