Pertanggungjawaban Pidana Pengganti Terhadap Pelaku Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

Rizkha Bayu Ardi Ananda, Riska Andi Fitriono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pengganti (Vicarious Liability) terhadap pelaku anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dilihat dari hukum pidana positif di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu: Pendekatan perundang-undangan; Pendekatan historis; Serta Pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme bersifat deduksi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertama, pertanggungjawaban pidana anak berbeda dengan pertanggungjawaban pidana orang dewasa. Pertanggungjawaban pidana anak hanya boleh dijatuhkan sesuai dengan ketentuan UU SPPA untuk menjamin terpenuhinya perlindungan hukum terhadap anak. Kedua, pertanggungjawaban pidana pengganti di Indonesia masih terbatas pada hubungan korporasi dan hubungan komando militer saja sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Pengadilan Hak Asasi Manusia. Asas legalitas yang dianut Indonesia sebagai negara civil law menjadikan konsep pertanggungjawban pidana pengganti terhadap orangtua atas tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya tidak dapat dilaksanakan. Orangtua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan anaknya hanya jika memenuhi unsur penyertaan berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP.

Keywords

Pertanggungjawaban pidana; Anak di Bawah Umur; Pencemaran Nama Baik

References

Buku:

Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Kota Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.

Romli Atmasasmita. 1996. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Sutan Remi Sjhadeni. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

Jurnal:

Azis Al Rosyid, Yogi Karismawan, Hertantyo Rizki Gumilar, Anas Chabibun, Sadam Agus Setyawan. 2018. Kajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Tindak Pidana Pencurian (Studi Di Wilayah, Jawa Tengah, Indonesia). European Psychologist Journal, Vol. 23, No. 1: 21–31.

Bagus Hendradi Kusuma. 2016. Prospection Of Parental Criminal Liability In Indonesian Criminal Law. South East Asia Journal Of Contemporary Business, Economics, and Law Journal. Vol. 9, No. 4: 50–53.

Feren Ester D Kumaat. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Dibawah Umur Terhadap Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. Jurnal Lex Crimen Vol. 10, No. 1: 5-13.

Jefferson B Pangemanan. 2015. Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Lex et Societatis. Vol. 3, No. 1: 101–108.

Luh Putu Veda Pravani, I Gusti Ngurah Prawata. 2021. Vicarious Liability Dalam Tindak Pidana Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Kertha Wicara. Vol. 10, No. 2: 117–26.

Pamela K Graham. 2000. Loyola of Los Angeles Law Review Parental Responsibility Laws : Let the Punishment Fit the Crime PARENTAL RESPONSIBILITY LAWS : LET TUE PUNISHMENT FIT THE CRIME. Vol. 33, No. 4.

Valparaiso University. 1972. Criminal Liability of Parents for Failure to Control Their Children. Vol. 6, No. 3: 332–52.

Yudhi, Mahindra. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas. Jurnal Equitable. Vol. 4, No. 2: 59–82.

Tesis:

Fines Fatimah dan Barda Nawawi Arief. 2012. Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) Dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Di Indonesia. Law Reform.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pustaka Maya:

Andrea Lidwina. 2020. “Pandemi Covid-19 Dorong Anak-Anak Aktif Menggunakan Ponsel.” databoks.katadata.co.id.https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/12/16/pandemi-covid-19-dorong-anak-anak-aktif-menggunakan-ponsel (Diakes pada November 8, 2022).

Kompas.com. 2012. “Menghina Guru Di Facebook, 4 Siswa Dikeluarkan.” https://nasional.kompas.com/read/2010/02/12/17280818/menghina.guru.di.facebook.4.siswa.dikeluarkan (Diakses pada 30 April 2023).

Maykada Harjono. 2020. “KPAI: Pornografi Dan Cyber Crime Masuk Tiga Besar Pengaduan Anak.” aptika.kominfo.go.id. https://aptika.kominfo.go.id/2020/02/kpai-pornografi-dan-cyber-crime-masuk-tiga-besar-pengaduan-anak/ (Diakses pada November 9, 2022).

Naomi Adisty. 2022. “Mengulik Perkembangan Penggunaan Smartphone Di Indonesia.” goodstats.id. https://goodstats.id/article/mengulik-perkembangan-penggunaan-smartphone-di-indonesia-sT2LA (Diakses pada November 8, 2022).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.