PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERAWAT DALAM KELALAIAN PEMBERIAN OBAT TERHADAP PASIEN

Evan Janitra Adiwangsa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana dalam kasus kelalaian pemberian obat terhadap pasien dan bagaimana pertanggungjawabannya jika dilihat dari hukum pidana dalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana Kesehatan dalam putusan perkara nomor 75/Pid.Sus/2019/PN. Mbo. Jenis penelitian pada penulisan ini ialah Metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini bersifat deskriptif. Pendekatan yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa oleh karena tidak adanya kehati-hatian yang dilakukan oleh para Terdakwa dalam melakukan tindakan medis sehingga mengakibatkan korban Alfa Reza meninggal dunia sehingga unsur melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian penerima pelayanan kesehatan telah terpenuhi dari perbuatan para Terdakwa. Karena semua unsur dari Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan adanya pembaruan Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jika berpatokan pada pasal tersebut maka pidana yang dijatuhkan maksimal penjara 5 (lima) tahun

Keywords

Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Kesehatan, Malpraktek

References

Buku

Adami Chazawi. 2016. “Malapraktik Kedokteran”. Jakarta: Sinar Grafika.

Amir, N., & Purnama, D. 2021. “Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tindakan Medis”. Jakarta: Kompas

Amin, Y. 2017. “Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan”. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan.

Kusnanto. 2019. “Perilaku Caring Perawat Profesional”. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga (AUP).

Larenggam, D. N. 2013. “Ketentuan Hukum Sebagai Acuan dalam Pelaksanaan Praktik Perawat”. Makassar: Universitas Hassanudin.

Sudaryono & Surbakti. N. 2017. “Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP”. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Suyanto. 2018. “Pengantar Hukum Pidana”. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. “Penelitian Hukum”. Jakarta: Kencana Prenada.

Artikel Jurnal

Budhiartie, A. 2009. Pertanggungjawaban Hukum Perawat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora. Volume 11. No. 2.

Kanter, F. 2016. Sanksi Bagi Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Praktek Pelayanan Kesehatan. Jurnal Lex Privatum Volume 4. No. 6.

Maryam. 2016. Tanggung Jawab Hukum Perawat Terhadap Kerugian Pasien Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. e Jurnal Katalogis. Volume 4. No. 10.

Novianto, W. T. 2015. Penafsiran dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice). Jurnal Hukum, Volume 4. No. 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Keperawatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN. Mbo

Refbacks

  • There are currently no refbacks.