Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Achmad Murtadho. 2020. “Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan (Fulfillment of Restitution for Children who are Victims of Criminal Acts Obscenity)”. Jurnal HAM. Vol. 11 No. 3, Desember 2020. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Andi Najemi dan Erwin. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindakan Pidana Berupa Konpensasi Restitusi dalam Persepektif Perundang-Undang di Indonesia”. Jurnal Sains Sosio Humaniora. Vol. 5 No. 2, Desember 2021. Jambi: LPPM Universitas Jambi.
Bruce R. Jacob. 1970. “Reparation or Restitution by the Criminal Offender to His Victim: Applicability of an Ancient Concept in the Modern Correctional Process”. The Journal Law, Criminology and Police Science. Vol. 61 Issue 2, 1970. Northwestern: Northwestern University School of Law.
Marasabessy Fauzy. 2015. “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45. No. 1.
Miszuarty. 2019. “Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017”. Soumatera Law Review. Vol 2 No.1, 2019. Padang: Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Rena Yulia. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.