Strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Oleh BNN Kabupaten Purbalingga

Lukman Nur Ajis

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang hukum pidana terkait tindak pidana narkotika yang sekarang ini telah menyebar luas di berbagai tempat termasuk di Kabupaten Purbalingga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai bagaimana Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga menjalankan kewenangannya dalam menanggulangi tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu wawancara dan observasi secara langsung di BNN Kabupaten Purbalingga dan data sekunder berupa dokumen resmi, buku dan jurnal. Hasil penelitian ini berupa strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika oleh BNN Kabupaten Purbalingga berupa Desa Bersinar, pembentukan pegiat anti narkotika dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Keywords

Badan Narkotika Nasional; Pencegahan; Pemberantasan; Tindak Pidana Narkotika

References

Anang Iskandar, 2020, Politik Hukum Narkotika Indonesia, Anang Iskandar, 2020, Politik Hukum Narkotika Indonesia, Bekasi: Elex Media Komputindo

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai. Jakarta : Kencana

Hasanal Mulkan, 2022, Buku Ajar Tindak Pidana Khusu, Palembang : Noer Fikri Offset

Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Anton Sudanto, Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia, ADIL: Jurnal

Hukum Vol. 7 No.1

Dayang Debby Aulia Hakim, Ivan Zairani Lisi, Orin Gusta Andini, 2021, Penerapan Asas The Binding Persuasive of Precedent Di Bawah Ketentuan Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Risalah Hukum, Volume 17, Nomor 2, Desember 2021, 85-97

Deni Setya Bagus Yuherawan, Baiq Salimatul Rosdiana, Ketidaktepatan Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Penyalahguna Narkotika, Jurnal Ius Constituendum Volume 5 Nomor 2 Oktober 2020 177-195

Roni Gunawan Raja Gukguk, Nyoman Serikat Putra Jaya. 2019, Tindak Pidana

Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019

Ruben Achmad, Neisa Angrum Adisti, 2020, Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Narkotika Di Kota Palembang, Jurnal Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), Juni 2020, 38-64

Rudini Hasyim Rado, Mulyadi Alrianto Tajuddin, Andi Baso Kumala, 2022, Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pemakai Dan Pengedar Narkotika Di Kabupaten Merauke, Jurnal SOL JUSTICIA, VOL.5 NO.1, JUNI 2022, PP.8-17

Suisno, 2017, Tinjauan Yuridis Perantara Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Jurnal Independent Vol 5 No. 2

https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/ (diakses tanggal 1 November 2022 pukul 19.45 WIB)

https://www.merdeka.com/peristiwa/bnn-ungkap-kasus-narkoba-libatkan-polisi-di-purbalingga.html (diakses tanggal 20 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.