IMPLEMENTASI HAK ABORSI AMAN DAN LEGAL DI INDONESIA MERUJUK PADA PERMENKES NO.3 TAHUN 2016

Kasih Karunia

Abstract

Artikel ini berisi penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk memgetahui penyelenggaraan abrosi bagi korban tindak pidana perkosaan, meurut PERMENKES NO. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan disertai dengan wawancara para pihak – pihak terkait yang ahli dan merupakan bagian dari instansi yang bersangkutan dengan pelaksanaan aborsi bagi korban perkosaan. Sebelum masuk pada penyelenggaraannya, penelitian dimulai dari aturan yang mendasari adanya PERMENKES No. 3 Tahun 2016, baru kemudian dijelaskan prosedur pengajuan aborsi yang dapat dilakukan oleh korban tindak pidana perkosaan beserta syarat – syarat yang harus dipenuhi. Adanya persyaratan dan prosedur yang harus dilalui adalah supaya aborsi tidak disalahgunakan, namun tidak menutup kemungkinan akan timbulnya proses yang bebelit belit dan menyebabkan korban akhirnya tidak dapat mengajukan aborsi dan malah harus menanggung kehamilan yang tidak pernah diinginkan.

Keywords

: Aborsi, Tindak Pidana Perkosaan, Korban Tindak Pidana Perkosaan

References

Asmarawati, Tina. 2013. Hukum dan Abortus. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Idries, Abdul Mun’im. 1997. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta : Binarupa Aksara Terbit.

Kitab Undang -Undang Hukum Pidana

Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

PERMENKES No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.