RESTORATIVE JUSTICE: TERWUJUDNYA ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM PADA INSTANSI KEPOLISIAN

Alifianissa Puspaningtyas Nugroho

Abstract

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai studi kasus tentang penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan data hasil wawancara kepolisian di Polresta Surakarta. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan serta tercapainya asas keadilan dan asas kepastian hukum berdasarkan hasil studi kasus di Polresta Surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep Restorative Justice di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, perkara penganiayaan di Polresta Surakarta yang telah peneliti uraikan pada bab pembahasan yaitu proses penerapan konsep Restorative Justice dalam hal penyelesaian perkara penganiayaan ini sudah berjalan dengan baik, sudah mencapai asas keadilan. Namun secara faktual dalam hal pelaksanaan konsep Restorative Justice tersebut masih belum terealisasi secara maksimal, terutama terkait dengan asas kepastian hukum. Berdasarkan data, hal tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak bersesuaian dengan isi dari KUHAP. Serta, tidak adanya regulasi yang mengatur apabila pelaku tidak akan mengulangi tindakannya kembali. Sehingga, untuk dapat memaksimalkan asas kepastian hukum tersebut, maka perlu adanya perubahan, baik dalam segi RUU KUHAP, membentuk Undang-Undang baru mengenai Restorative Justice yang memuat mengenai perlindungan korban.

Keywords

Keywords: Asas Keadilan, Asas Kepastian Hukum, Penganiayaan, Restorative Justice

References

References Buku: Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers. Wahidin, S., 2014. Hakim Agung Sebagai Agent of Change Menuju Law and Legal Reform. Cakrawala Hukum. Zernova, M., 2016. Restorative Justice: Ideals and Realities. Routledge. Jurnal: Arief, H., Ambarsari, N., 2018. Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al’Adl 10. Ariwibowo, R., 2013. Peran Penyidik Satuan Reskrim Polres Samosir Dalam Penanganan Penyidik Tindak Pidana Penganiayaan Pada Wilayah Hukum Polres Samosir. Hatapayo, K.S., 2023. Tinjauan Yuridis Mediasi Penal Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sari, D. P., Sawitri, H., & Muflichah, S. (2022). Penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di indo. Soedirman Law Review, 4(2). Susanto, N.A., 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial 7. Wolthuis, A., Claessen, J., Slump, G.J., van Hoek, A., 2019. Dutch developments: Restorative justice in legislation and in practice. The International Journal of Restorative Justice 2, 118–134. https://doi.org/10.5553/ijrj/258908912019002001007 Internet: Ananda, 2022. Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli [WWW Document]. Gramedia Literasi. URL https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/#Teori_Kepastian_Hukum_Menurut_Gustav_Radbruch (accessed 1.31.23).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.