Penerapan Hukum Pidana Oleh Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Cyberpornography

Jomastin Hegel Siringoringo

Abstract

This research aims to determine the extent of criminal law regulation in the prevention of cyberpornography crime in Indonesia and the application of criminal law carried out by the police in the process of Investigation and action to overcome. This study uses normative legal research methods, which are descriptive and applied by using primary legal materials and secondary legal materials analyzed by deductive logic reasoning method. The technique of collecting legal materials used is the study of literature. This study also inventoried various laws and regulations, namely the Criminal Code, Telecommunications Law, broadcasting Law, Film law, Press Law, ITE Law and pornography law. In anticipating the crime of cyberpornography, investigators use the legal instruments of the ITE Law and the pornography law for a temporary period of time because in Indonesia there is no legislation that regulates this crime comprehensively and expressively verbist.

 

Keywords

Cyberpornography; Penanggulangan Kejahatan; Penerapan Hukum Pidana

References

Abdul Wahid. (2005). Kejahatan Mayantara (cybercrime). Bandung: Refika Aditama.

Arnold H. Loewy. (2009). Criminal Law in A Nutshell. West: Athomson Reuters Business.

Barda Nawawi Arief. (2011). Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.

Dikdik. 2005. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT Refika Aditama.

Emilia Susanti. (2018). Buku Ajar Hukum dan Kriminologi. Bandar Lampung: CV Anugrah Utama Raharja.

Pieter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sudarto. (2018). Hukum Pidana I Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Sudarto.

Ardi Saputra Gulo. (2020). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Journal of Criminal. Vol. 1 No. 2. Jambi: Universitas Jambi.

Supanto. (2016). Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (cybercrime) Dan Antisipasinya Dengan Penal Policy. Jurnal Yustisia. Vol. 5 No. 1. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.