PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEALPAAN DALAM KASUS PENGGUNAAN ALIRAN LISTRIK DI LAHAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI KABUPATEN NGAWI

Khafidz Abdulah Budianto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana kealpaan dalam kasus penggunaan aliran listrik di lahan yang menyebabkan kematian di Kabupaten Ngawi beserta dengan bagaimana upaya dalam penanggulangan kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penulisan ini yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian di Kepolisian Resort Ngawi, PT PLN ULP Ngawi, dan Petani di Kabupaten Ngawi dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadi tindak pidana tersebut berasal dari dua faktor. Faktor internal berupa adanya kelalaian dan kurangnya kesadaran pada diri pelaku. Faktor eksternal berasal dari luar dan turut mempengaruhi pelaku berupa berupa maraknya hama tikus, kemudahan dalam membuat jebakan listrik serta ketidaan aturan terkait penggunaan jebaakan listrik. Upaya penanggulangan tindak pidana kealpaan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Ngawi dan PT PLN ULP Ngawi dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan upaya represif dilakukan dengan menerapkan hukum pidana. Adapun tantangan dan hambatan yang terjadi yaitu masih banyaknya petani yang memasang jebakan listrik serta belum adanya aturan yang mengatur secara jelas mengenai penggunaan jebakan tersebut.

Keywords

Aliran Listrik; Penanggulangan; Tindak Pidana Kealpaan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.