PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA POLRI DI POLRES MAGELANG KOTA

Ilyas Daffa Fadhlurrahman

Abstract

Polri sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak mencegah dan serta menanggulangi penyalahgunaan narkotika, namun masih ada kasus oknum anggota Polri melakukan penyalahgunaan Narkotika di Magelang Kota. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana penegakan hukum penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oknum anggota Polri di Polres Kota Magelang Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oknum anggota Polri di Polres Magelang Kota [H1] artikel hukum ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penegakan hukum penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oknum anggota Polri di Polres Magelang Kota sama dengan penegakan hukum penyalahguna Narkotika yang dilakukan oleh masyarakat umum, yang membedakan setelah menyelesaikan proses peradilan umum dan menjalani sanksi pidana. Anggota Polri menjalani penegakan hukum KEPP, karena perbuatan tindak pidana termasuk pelanggaran KEPP. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

 

Keywords

Anggota Polri; Narkotika; Penegakan Hukum

References

Alifia Ummu. 2010. Apa itu Narotika dan Napza. Semarang: ALPRIN

Hamzah, Andi dan Surachman. 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Toto Santoso dan Eva Achani Zulfa. 2002. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Warsito Hadi Utomo. 2005. Hukum Kepolisian Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka. Jurnal :

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1),91-101.

Asshiddiqie, J. 2016. Penegakan Hukum. Vol 3.

Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak pidana narkotika sebagai transnasional organized crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337-351.

Muhammad Farid. 2018. Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Polri.

ACADEMIA.

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Pasmatuti, D. (2019). Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif di Indonesia. Ensiklopedia Social Review, 1(1).

Purba, M. S. M. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Ilmiah Maksitek, 3(3).

Septiani, R. (2020). Kebijakan Pidana terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Baru di Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 208-215.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Refbacks

  • There are currently no refbacks.