TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMANIPULASIAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEHINGGA DIANGGAP SEBAGAI DATA YANG OTENTIK (Studi Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn)

Jane Christabel Anastasias Lies Haryanto, Rehnalemken Ginting

Abstract

Abstrak: Kajian ini menelaah tentang hukum pidana yang berkenaan dengan pemanipulasian dokumen elektronik sehingga dapat dianggap seolah data yang otentik pada Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn. Metode penelitian yang dipakai yaitu metode penelitian normatif bersifat preskriptif. Pendekatan undang-undang serta pendekatan studi kasus yang digunakan peneliti yaitu teknik analisis data dengan teknik silogisme yang memerlukan penalaran deduksi. Hasil dari penelitian ini antara lain bahwa hukum pidana yang berkenaan dengan pemanipulasian dokumen elektronik sehingga dapat dianggap seolah data yang otentik merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn, Miqdad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Kata Kunci: Tindak Pidana; Manipulasi; Dokumen Elektronik; Data Otentik.

 

Abstract: This study examines criminal law relating to the manipulation of electronic documents so that it can be considered as if the data is authentic in Verdict Number 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn. This study uses prescriptive normative legal research method. a legal approach and a case study approach uses researchers is a data analysis technique with a syllogism method with deductive reasoning. The results of this study include that the criminal law relating to the manipulation of electronic documents so that it can be considered as if authentic data refers to Article 35 of the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In Verdict number 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn, Miqdad has been legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act intentionally and without rights or against the law of manipulation, creation, alteration, omission, destruction of Electronic Informations and / or Electronic Documents aim to the Electronic Informations and / or Electronic Documents are considered as authentic data.

Keywords: Criminal Act; Manipulation; Electronic Documents; Authentic Data.

Keywords

Tindak Pidana; Manipulasi; Dokumen Elektronik; Data Otentik.

Full Text:

PDF

References

Chazawi, A. (2013). Tindak Pidana Pornografi. Bayumedia Publishing.

Chazawi, A., & Ferdian, A. (2014). Tindak Pidana Pemalsuan (Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan). PT. Raja Grafindo Persada.

Marpaung, L. (2012). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. PT. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.

Prasetyo, T. (2014). Hukum Pidana Edisi Revisi. PT Raja Grafindo Persada. Prasetyo,

T. (2017). Hukum Pidana Edisi Revisi. Rajawali Pers.

Rahmayanti, Naibaho, Y. A., & Rahtan, A. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Driver Grabcar sebagai Pelaku Tindak Pidana Memanipulasi Data Elektronik (Tinjauan Putusan Nomor 853/PID.SUS/2018/PNMKS). Mercatoria, 13(2).

Sari KS, Y., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Leviza, J. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Manipulasi Informasi Pengguna E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan No.542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg). Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1).

Sodiki, A. (2005). Kejahatan Mayantara. PT Refika Aditama.

Soerodibroto, S. (1994). KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. PT Raja Grafindo Persada.

Waluyo, B. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Yendrianof, D., Romindo, Sari, A. N., Tantriawan, H., Putri, E. E., Manuhutu, M. A., Turaina, R., Defiariany, Putri, N. E., Priyantoro, T., Jamaludin, Simarmata, J., Rismayani, & Aisa, S. (2022). Analisis dan Perancangan Sistem Informasi. Yayasan Kita Menulis.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.