Penerapan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Alvina Khusnul Khotimah, Winarno Budyatmojo, Diana Lukitasari

Abstract

ABSTRACT: This study describes and examines why the problems, whether how the regulation of defamation as a criminal act in positive criminal law in Indonesia and The Decision of The State Judge of Sukoharjo Number 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh accordance with Article 45 Verse (3) Law On Electronic Information and Transactions (ITE LAW) and accordance with the principle of justice. This research is normative legal research which is descriptive.  In nature the data used in this research is primary data which is The Decision of The State Judge of Sukoharjo Number 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh and secondary data including primary legal materials and secondary. The data collection techniques used is a literature study. Technical analysis used is ag qualitative method. The results show that the regulation on defamation in Indonesia is regulated in Article 310 to Article 321 of the Criminal Code and Article 27 paragraph (3) of Law No. 19 of 2016. Sukoharjo District Court Judge’s Decision Number 87//Pid.Sus/2019/PN.Skh was accordance with Article 45 paragraph (3) of Law No. 19 of 2016 where in judge  decision the judge gave a criminal sentence of 6 (six) months in the form of a conditional sentence. However, the judge made a decision based on several considerations of facts, juridical and non juridical considerations. In addition, the judge uses a conditional decision with the aim that punishment isn’tt merely to give revenge to the defendant but to improve the defendant for the better and prevent other crimes from occurring.

Keywords: cyber crime regulation, defamation as cyber crime, judge’s consideration

 

ABSTRAK: Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam hukum pidana positif di Indonesia. Kedua, apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan asas keadilan.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh dan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang pencemaran nama baik di Indonesia diatur di dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dimana dalam putusannya hakim memberikan penjatuhan pidana 6 (enam) bulan berupa pidana bersyarat. Namun, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan beberapa pertimbangan fakta, pertimbangan yuridis dan non yuridis. Selain itu hakim menggunakan putusan bersyarat dengan tujuan agar pemidanaan bukan semata-mata untuk memberikan balasan kepada terdakwa melainkan untuk memperbaiki terdakwa menjadi lebih baik lagi serta mencegah timbulnya kejahatan lain.

Kata Kunci: hukum pidana, kesesuaian pasal, pertimbangan hakim, asas keadilan, tindak pidana ITE

Keywords

hukum pidana, kesesuaian pasal, pertimbangan hakim, asas keadilan, tindak pidana ITE

Full Text:

PDF

References

Buku

Abdul Djamali. 1990. “Pengantar Hukum Indonesia”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Adami Chazawi. 2002. “Pembelajaran Hukum Pidana Bagian 1”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Adami Chazawi. 2016. “Hukum Pidana Positif Penghinaan”. Malang: Media Nusa Creative.

Ahmad Nindra Ferry. 2002. “Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika di Kota Makassar”. Makassar: Perpustakaan Unhas.

GTP Siregar. 2020. “Suatu Analisis Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik”. Bandung: PT Refika Aditama.

Hans Kelsen. 2011. “General Theory of Law and State”. Bandung: Nusa Media.

Hyronimus Rhiti. 2015. “Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme)”. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Kaelan. 2004. “Pendidikan Pancasila”. Yogyakarta: Paradigma.

Kahar Masyhur. 1985. “Membina Moral dan Akhlak”. Jakarta: Kalam Mulia

Lamintang. 1997. “Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika.

Leden Marpaung. 2010. “Tindak Pidana Terhadap Kerhormatan”. Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. 2010. “Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya”. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahrus Ali. 2015. “Dasar-Dasar Hukum Pidana”. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Agus Santoso. 2014. “Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum”. Jakarta: Kencana.

Ojak Nainggolan. 2005. “Pengantar Ilmu Hukum”. Medan: Indonesia Media & Law Policy Center.

P.A.F Lamintang. 2013. “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sangadji, Etta Mamang & Sopiah. 2010. “Metodologi Penelitian-Pendekatan Praktis dalam Penelitian”. Yogyakarta:ANDI.

Satjipto Rahardjo. 2014. “Ilmu Hukum”. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudarsono. 2002. “Kamus Hukum”. Jakarta: Rineka Cipta.

Suhrawardi K. Lunis. 2000. “Etika Profesi Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika.

Teuku Mohammad Radhie. 1988. “Politik Hukum dan Konsep Keadilan”. Bandung: Pusat Studi Hukum Universitas Parahyangan.

Tolib Effendi. 2014. “Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuannya Di Indonesia)”. Malang: Setara Press.

Wirjono Prodjodikoro. 2003. “Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”. Bandung: refika Aditama.

Artikel Jurnal

Josef M. Monteiro. 2007. “Putusan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum Pro Justicia. Vol 25. No 2. April 2007

Okutan, A., & Çebi, Y. 2019. “A Framework for Cyber Crime Investigation”. Procedia Computer Science, 158, 287–294. doi:10.1016/j.procs.2019.09.054

Osman dalam Osman, B. 2008. “Pengaruh Globalisasi Terhadap Peradaban”. Jurnal Peradaban. Jurnal Peradaban. Vol 1. ISSN 1985-6296

Putri Conitatillah Jasmi. 2020. "Analisis Implementasi Asas Kepastian Hukum Dalam Proses Putusan Hakim Terkait Penghinaan Melalui Dunia Maya". Jurnal Analisis Hukum. Vol 3. No 1. April 2020

Sutrisno, Fenty Puluhulawa, Lusiana Margareth Tijow. 2020. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi”. Gorontalo Law Review. Vol 3. No 2. Oktober 2020

Tata Wijayanta. 2014. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Katannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”. Vol 14. No 2. Mei 2014

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Lain-lain

https://id.wikipedia.org/wiki/Media_elektronik, (Diakses tanggal 17 Oktober 2020 Pukul 14.06 WIB).

https://m.kbr.id/nasional/09/2017/icjr_laporan_pencemaran_nama_baik_dengan_uu_ite_ak an_melonjak_di_2018_92284.html (Diakses pada tanggal 17 Oktober 2020 Pukul 15.05 WIB).

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt520aa5d4cedab/pencemaran-nama-baik-di-media-sosial--delik-biasa-atau-aduan/, (Diakses pada tanggal 17 Oktober 2020 Pukul 15.12 WIB).

http://telingasemut.blogspot.com/2016/03/jenis-jenis-pidana-penjelasannya.html(Diakses pada tanggal 19 Oktober 2020 Pukul 12.03 WIB).

https://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-jenis-jenis-dan-tujuan.html,(Diakses pada tanggal 19 Oktober 2020 Pukul 15.18 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.