PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP PERILAKU CATCALLING DI SOSIAL MEDIA
Abstract
Abstrak: Penelitian ini mengkaji mengenai perspektif hukum pidana terkait permasalahan pelecehan seksual secara verbal atau catcalling, dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi kejahatan saat ini telah mengalami kemajuan yang pesat, tidak terkecuali kejahatan pelecehan seksual secara verbal atau catcalling yang di lakukan di sosial media, pelaku pelecehan seksual secara verbal ini memanfaatkan sosial media untuk melakukan aksinya, dengan cara melalui komentar ataupun mengunggah konten yang mengandung unsur catcalling, saat ini catcalling masih dianggap hanya sebatas gurauan saja, perbuatan catcalling telah melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan. Di dalam jurnal ini penulis membahas mengenai bagaimana penerapan hukum pidana mengenai perilaku pelecehan seksual secara verbal atau catcalling dan membahas tentang bagaimana agar pelaku dari perilaku catcalling dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, di dalam penulisan ini penulis menggunakan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dan dianalisis menggunakan teknik analisis silogisme dengan pola berfikir deduktif.
Kata Kunci: catcalling, Tindak Pidana Pelecehan seksual verbal, Sosial media
Abstract: This study examines the perspective of criminal law related to the problem of verbal sexual harassment or catcalling, with advances in information and communication technology, crime has now progressed rapidly, not to mention the crime of verbal sexual harassment or catcalling which is carried out on social media, perpetrators of harassment This verbal sexual activity uses social media to carry out its actions, by way of comments or uploading content that contains elements of catcalling, currently catcalling is still considered only a joke, the act of catcalling has violated the norms of decency and morality. In this journal the author discusses how to apply criminal law regarding verbal sexual harassment or catcalling behavior and discusses how the perpetrators of catcalling behavior can be subject to criminal sanctions in accordance with applicable law in Indonesia. Number 44 of 2008 concerning Pornography, Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence. In this paper, the author uses normative research methods and analyzed using syllogistic analysis techniques with deductive thinking patterns.
Keywords: catcalling, Criminal Act Verbal sexualharassment, Social media
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Rosyidah, Ferina Nur, M.Fadhil Nurdin, 2018, Sosioglobal, Jurnal Pemikiran
Dan Penelitian Sosiologi, Vol.2, No 2
Zarkasih, Ismuadli Rahman, Catur Nugroho, 2019, pelecehan seksual di sosial media (studi kasus tentang korban pelecehan seksual di instagram), Vol 6, No2
Dowdell, E.B., Et.Al. 2011. Original Research: Online Social Networking Patterns Among Adolescents, Young Adults, And Sexual Offenders. American Journal Of Nursing, Vol.111 (7)
Pitaloka, Eugenia Prasmadena Tapianauli Rahayu, Addin Kurnia Putri, 2021, Pemaknaan Kekerasan Simbolik Dalam Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling), Vol. 4, No. 1
Cahyono, Anang Sugeng. 2016. Pengaruh Media Sosial Masyarakat di Indonesia, 154.
Situmorang, Dominikus D. b. 2019. Menjadi Viral dan Terkenal di Media Sosial, Padahal Korban Cyberbullying: Suatu Kerugian atau Keuntungan. Jurnal Penelitian dan Pengukuran Psikologi, 8 (1), 12.
Boven, Theo Van, mereka yang menjadi korban, elsam, Jakarta, 2002, (13)
Masruchin Rubai et.al., “Buku Ajar Hukum Pidana”, Bayumedika, 2014, Malang
Undang-Undang:
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Lain-Lain:
Data Catatan Tahunan Milik Komnas Perempuan dan Ham Tahun 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.