TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG GARAM NDANG NDUT
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mendapatkan jawaban atas pemecahan masalah terhadap putusan hakim ditinjau dari pertimbangan hukum dari unsur yang memberatkan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian adanya keadilan putusan majelis hakim sesuai dengan nilai keadilan berdasarkan nilai moral dan Pancasila.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan jenis dan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahaan yang diteliti diantaranya menggunakan peraturan perundang-undangan, putusan hakim, serta menggunakan bahan hukum sekunder yaitu berupa jurnal hukum, buku-buku hukum, artikel hukum, pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual dengan disertai menggunakan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme serta dengan pola berpikir deduktif.
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati dilihat dari unsur yang memberatkan, tidak digunakan sebagai alasan pemberat untuk memberikan putusan pidana kepada terdakwa. Hal ini didasarkan atas perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana pemalsuan merek dagang atas garam konsumsi berioduim merek Ndang Ndut tanpa izin edar resmi dari lembaga yang berwenang. Namun, unsur yang memberatkan tersebut tidak menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pidana kepada terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati memberikan putusan pidana bersyarat selama 3(tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6(enam) bulan. Seharusnya, Majelis Hakim memberikan putusan yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dengan pemberian sanksi pidana penjara, maka masyarakat sekitar mendapat rasa tenang, aman, nyaman, serta tidak khawatir terdakwa melakukan kejahatan pemalsuan kembali. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan kodrat sebagai manusia ciptaan Tuhan yang diberikan akal budi dan kemampuan untuk meneladani dan menjalankan nilai-nilai kebenenaran dan kebaikan serta memperlakukan sesama sebagai bagian dari warga masyarakat dengan cara menghargai dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.
Kata Kunci: Putusan Hakim; Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang; Tinjauan Yuridis.
Abstract: The study aimed at understanding and finding of problem solving on judge’s decision viewed from law perspective from burdensome side. It is conducted to ensure the judge’s decision fair vased on the value of fairness based on moral value and Pancasila.
It is prescriptive normative law study with type and source of primary and secondary law materials taken from relevant literature related to the problems tudied, such as constitution, judge’s decision, law article, expert’s opinion of law relating to the problem. The study uses approach of constitution, cases, and conceptual accompanied by analysis of law material using silogism and deductive thinking pattern.
Consideration of the judges of District Court of Pati from burdensome proint of view, is not used as burden reason to decide sentence to the defendant. It is based on the action of the defendant doing crime of faking trade mark of comsumption salt with iodine of Ndang Ndut without official distribution permission from the authority. Howeverm the burdensome cannot be base of judge’s consideration in deciding crime decision to the defendant. The judge of the district court of Pati decide to give in condition decision for 3 (three) months with trying periode of 6 (six) months. The judge of District court of Pati decide to fine the defendant with jail for 3 (three) months. The jail sanction causes public to feel peaceful, safe, comfortable, and unworried that the defendant doing the faking anymore. By giving jail sentence, the community around perceive feeling of peace, safe, comfortable, and unworried that the defendant perform the faking crime. It is expected to give fairness based on fair and moral humanity as their functions as creature of God which is given logic and ability to imitate and implement truth and witness as well as settle other people as part of community by respecting others’ right and obligation.
Keywords: Faking trade mark crime; Judge’s decision; Jurisdiction review.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaaan Republik Indonesia;
Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor.87/Pid.Sus/2019/PN.Pti.
Buku :
Efendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Refika Aditama.
Kanter, E.Y. 2001.Etika Profesi Hukum sebuah pendekatan Sosio- Religius. Jakarta : Storia Grafika
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Muladi.2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Cet.II. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Rifai, Ahmad. 2018. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarto.2018. Hukum Pidana 1 Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Sudarto.
Sumaryono,E. 1995. Etika Profesi Hakim. Jakarta: Kanisius.
Warasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang : Suryandaru Utama.
Penulisan Hukum :
Kristian (2014). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau dari Teori Keadilan,Kemanfaatan, dan Teori Negara Hukum (Khususnya Negara Hukum Pancasila) Dalam Rangka Menyelesaikan Perkara Pidana di Indonesia, Tesis, Universitas Katolik Parahyangan Bandung, hlm.63.
Jurnal :
Ansori, Lutfil.2017. Reformasi Penegakkan Hukum Persprektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis.Vol.4 No.2:148-169.
Refbacks
- There are currently no refbacks.