PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DAN SINGAPURA

Lefri Mikhael, Rehnalemken Ginting

Abstract

Abstrak: Salah satu upaya memberantas kejahatan perdagangan orang adalah melalui kerangka hukum pidana. Indonesia dan Singapura sama-sama memiliki aturan hukum pidana dalam menangani perdagangan orang, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sedangkan Singapura diatur dalam Prevention of Human Trafficking Act 2014. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan hukum terhadap pengaturan di kedua negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan merupakan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dihimpun melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis dengan metode silogisme yang bersifat deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan Singapura memiliki persamaan diantaranya diatur dalam lex specialis, dan memiliki pengaturan delik pemanfaatan korban maupun delik penyertaan sedangkan perbedaannya adalah bentuk subjek pelaku, bentuk pemidanaan, serta beda dalam menentukan batas anak sebagai korban. Perbedaan pengaturan kedua undang-undang dapat dijadikan bahan pembaharuan hukum di masa mendatang.

Kata Kunci: Perbandingan Hukum; Tindak Pidana Perdagangan Orang; Indonesia; Singapura.

Abstract: One of the efforts to overcome the crime of trafficking in persons is through the criminal law framework.. Indonesia and Singapore both have criminal law that deals with human trafficking, namely in Law Number 21 of 2007 on Eradication of the Crime of Human Trafficking, while Singapore regulated in the Prevention of Human Trafficking Act 2014. This study aims to conduct a legal comparison of the regulations in the two countries. This research is normative legal research with prescriptive characteristics, using comparative and statutory approaches. The author used secondary data types, consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research and then analyzed using a deductive syllogism method. The study indicates that the regulation of criminal acts of human trafficking in Indonesia and Singapore has similarities as regulated in lex specialis, has the regulation of offenses for the use of victims and offenses for participation, while the difference is the form of the perpetrator’s subject, the form of punishment, and in determining the child as a victim. The difference in the regulation of the two laws can be used as material for future legal reforms.

Keywords: Law Comparison; Criminal Act of Human Trafficking; Indonesia; Singapore

Keywords

Perbandingan Hukum; Tindak Pidana Perdagangan Orang; Indonesia; Singapura.

Full Text:

PDF

References

Burke, Mary C. 2017. Human Trafficking: Interdisciplinary Perspectives. Oxford:

Routledge.

Iskandar, Nursiti. (2021). Peran Organisasi Internasional Dan Regional Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang Di Indonesia. Jurnal HAM, 12(3), 385-414.

Iuhas, Anca. (2020). The Phenomenon Of Trafficking In Human Beings In The International And European Documents. Analele Universităţii din Oradea. Relaţii Internationale şi Studii Europene (RISE), 12(12), 229-240.

Khan, Sarfaraz Ahmed. (2014). Human Trafficking, Justice Verma Committee Report and Legal Reform: An Unaccomplished Agenda. Journal of the Indian Law Institute, 56(4), 567-580.

Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana

Prenada Media Group.

Penal Code Singapore 1981.

Prevention of Human Trafficking Act 2014 (Act No. 45 of 2014).

Reksodiputro, Mardjono. (2020). Sistem Peradilan Pidana, Depok: Raja Grafindo.

Renshaw, Catherine. (2016). Human trafficking in Southeast Asia: Uncovering the dynamics of state commitment and compliance. Michigan Journal of. International Law, 37(4), 611-659.

Sulaksono, Endro. (2016). Disharmoni Hak Migran di Wilayah Perbatasan Berimplikasi Kejahatan Perdagangan Manusia di Luar Negeri. Jurnal Keamanan Nasional, 2(1), 111-140.

Syaufi, Ahmad. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 3(2), 456-465.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana / Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

United Nations Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. 2000.

Yuwanta, Velycia Maya. (2019). Pemidanaan Terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurist-Diction, 2(4), 1479-1496.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.