PERLINDUNGAN HUKUM ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

Kharisma Salsa Bila, ' Sulistyanta

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui perlindungan hukum berupa bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologi yang diberikan kepada ODGJ yang menjadi korban penganiayaan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yatu data primer dan data sekunder. Teknk pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen ata studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh RSJD Surakarta kepada ODGJ sebagai korban penganiayaan berupa perlindungan hukun preventif seperti upaya kesehatan jiwa promotif dan preventif, selain itu terdapat perlindungan hukum represif berupa upaya kesehatan jiwa kuratif dan rehabilitatif. Perlindungan hukum yang diberikan pada ODGJ masih terus diupayakan secara maksimal walaupun masih mengalami beberapa kekurangan dan kendala. Kendala yang dihadapi dalam pemenuhan perlindungan hukum oleh RSJD Surakarta diataranya muncul dari pihak keluarga, masyarakat, rumah sakit, maupun ODGJ itu sendiri.

Kata Kunci:  Orang Dengan Gangguan Jiwa, Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana.

Abstract: This research aims to find out the legal protection in the form of psychosocial and psychological rehabilitation assistance provided to people with mental disorders who are victims of persecution. This research is empirical research that is descriptive and uses a qualitative approach. The type of data used is primary data and secondary data. Data collection techniques in this research uses interview techniques and document studies or literature studies. Data analysis techniques use qualitative data analysis with interactive methods. The results showed that the legal protection provided by Regional Mental Hospital dr.  Arif Zainudin Surakarta to people with mental disordes as a victim of persecution in the form of preventive protection such as promotive efforts and preventive efforts, there are represive protection in the form of curative efforts and rehabilitative efforts. The legal protection provided to people with mental disorders is still being pursued to the maximum even though it still experiences some shortcomings and obstacles. The obstacles faced in fulfilling legal protection by Regional Mental Hospital  dr. Arif  Zainudin  Surakarta included  emerging from  the family,  the community, hospitals, and victims itself.

Keywords: People with Mental Disorders, Legal Protection, Crime Victims

Keywords

Orang Dengan Gangguan Jiwa, Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes). 2018. “Laporan Provinsi Jawa Tengah Riset Kesehatan Dasar (RISKEDSDAS) 2018”. Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB).

H.B. Sutopo. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press. Kaplan HI, Sadock BJ, Grebb JA. 2010. Kaplan dan Sadock Sinopsis

Psikiatri Ilmu Pengetahuan Perilaku Psikiatri Klinis. Tangerang: Binarupa Aksara Publisher.

Martina Pakpahan, dkk. 2021. Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Yayasan Kita Menulis.

Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta. https://rsjd-surakarta.jatengprov.go.id.Setiadi. 2008. Konsep dan Proses Keperawatan Keluarga. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Soerjono Soekanto. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Muhammad Arifianto S W, Indri Fogar S. 2019. “Perlindungan Hukum Hak

Penyandang Gangguan Jiwa yang Menggelandang di Kabupaten Jombang”. Novum: Jurnal Hukum. Vol 6, No 1, Januari 2019.

Weny Lestari, Yurika Fauzia Wardhani. 2014. “Stigma dan Penanganan Penderita Gangguan Jiwa Berat yang Dipasung”. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. Vol 17, No 2, April 2014. Surabaya: Badan Litbang Kemenkes RI.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.