KRITERIA SEBAGAI TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI MENGENAI UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pidana mengenai tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial dan untuk mengetahui kriteria tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial serta penerapannya dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor. 828/Pid.Sus/2020/PN Dps. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Bahan hukum primer tersebut terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi, atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekundernya berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi yang meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa pengaturan hukum pidana mengenai tindak pidana ujaran kebencian tetap diatur dalam KUHP dan ketentuan-ketentuan pidana lainnya di luar KUHP dengan memperhatikan penjelasan mengenai pengertian ujaran kebencian (hate speech) yang ada didalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian (hate speech), sehingga pengaturan mengenai ujaran kebencian (hate speech) yang ada dalam Surat Edaran Kapolri tersebut dapat menyesuaikan peraturan yang ada pada KUHP dan di luar KUHP. Sedangkan kriteria tindak pidana ujaran kebencian dapat merujuk pada unsur-unsur Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU ITE. Berdasarkan kriteria tersebut penerapan hukum pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor. 828/Pid.Sus/2020/PN Dps sudah tepat dimana dalam putusan tersebut telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana ujaran kebencian di media sosial.
Kata kunci: Pengaturan dan Penerapan Hukum Pidana, Cybercrime, Ujaran Kebencian, Media Sosial
Abstract: The purpose of this study was to determine the criminal law regulation regarding the crime of hate speech through social media and to determine the criteria for the crime of hate speech through social media and its application in the Denpasar District Court decision No. 828/Pid.Sus/2020/PN Dps. In this study, the author uses normative legal research which is carried out by examining library materials or secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials related to hate speech crimes through social media. The primary legal materials consist of legislation, official records, or minutes in the making of legislation and court decisions. Secondary legal materials are all publications on law that are not official documents which include textbooks, legal dictionaries, legal journals, and commentaries. Based on the results of the research and discussion, it is concluded that the criminal law regulation regarding the crime of hate speech is still regulated in the Criminal Code and other criminal provisions outside the Criminal Code by taking into account the explanation of the meaning of hate speech contained in the Circular Letter of the Chief of Police Number SE/06/X/2015 regarding hate speech, so that the regulation regarding hate speech is in the Circular of the Chief of Police can adjust the existing regulations in the Criminal Code and outside the Criminal Code. While the criteria for hate speech crimes can refer to the elements of Article 28 paragraph (2) in conjunction with Article 45A paragraph (2) of the ITE Law. Based on these criteria the application of criminal law in the decision of the Denpasar District Court Number. 828/Pid.Sus/2020/PN Dps is correct where in the decision all elements of the crime of hate speech on social media have been fulfilled.
Keywords: Regulation and Application of Criminal Law, Cybercrime, Hate Speech, Social MediaKeywords
Full Text:
PDFReferences
Anam, M. Choirul, and Muhammad Hafis. 2015. SE Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Kerangka Hak Asasi Manusia. Jurnal Keamanan Nasional. Volume 1 Nomor 3.
Arief, Barda Nawawi. 2007. Tindak Pidana Mayantara : Perkembangan Kajian Cybercrime Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Chazawi, Adami. 2011. Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik : Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik. Malang: Bayumedia.
Diantha, I. Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
DSLA, Admin. 2017. “Cyber Law: Pengertian Dan Tujuan Cyber Law Di Indonesia.” Www.Dslalawfirm.Com. Diakses pada 27 September 2021 (https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/).
Effendi, Masyhur. 1994. Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kardiyasa, I. Made. 2020. Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech). Jurnal Analogi Hukum. Volume 2 Nomor 1.
Komisi Nasional, Hak Asasi Manusia. 2015. Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Jakarta: Komnas HAM.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Nazir, Moh. 2009. Metode Penelitian. edited by R. Sikumbang. Bogor: Ghalia Indonesia.
Permatasari, GAMG, and K. P. Sudibya. 2018. Tinjauan Yuridis Mengenai Pengaturan Dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial. Volume 1 Nomor 1.
Reform, Institute For Criminal Justice. 2021. “ICJR Hormati Putusan Kasasi Jerinx: Mahkamah Agung Harus Juga Ambil Peran Atasi Masalah Norma UU ITE.” Www.Icjr.or.id. Diakses pada 29 September 2021 (https://icjr.or.id/icjr-hormati-putusan-kasasi-jerinx-mahkamah-agung-harus-juga-ambil-peran-atasi-masalah-norma-uu-ite/).
Refbacks
- There are currently no refbacks.