PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA MALICIOUS DISTRIBUTION (ANCAMAN PENYEBARAN) KONTEN PORNOGRAFI DI INDONESIA
Abstract
Abstrak: Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memperoleh jawaban atas dampak dari malicious distribution terhadap konten pornografi korban dikaji dari perspektif viktimologi. Selain itu juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang berhak didapatkan oleh korban berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan sifat penelitian hukum deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan cara studi pustaka, serta teknik analisis bahan hukum secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, tersebarnya konten pornografi korban membuat korban mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), depresi, dan berbagai gangguan mental lainnya. Korban juga kesulitan berkehidupan sosial karena perasaan malu dan tidak ada dukungan dari lingkungan sosial. Ditambah ancaman yang diperoleh dari pelaku, membuat korban mengalami ketakutan dan kerugian secara materi. Namun, mayoritas korban enggan untuk melapor sebab sistem hukum Indonesia yang belum memihak korban dan masyarakat yang cenderung melakukan labelling terhadap korban dengan sebutan-sebutan tak pantas dan menyalahkan korban (victim blaming). Perlindungan hukum terhadap korban sudah terakomodasi dalam KUHP, UU Pornografi, UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Akan tetapi, diperlukan undang-undang yang secara spesifik mengatur mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum kepada pelaku, namun juga berfokus pada pemulihan korban.
Kata kunci: perlindungan hukum; korban; malicious distribution; konten pornografi.
Abstract: The purpose of this study is to get answers to the impact of malicious distribution on victim pornographic content is studied from a victimological perspective. In addition, to find out the form of legal protection that is entitled to be obtained by victims based on laws and regulations in Indonesia. This type of research is normative with descriptive legal research properties. The sources of legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials, by way of literature studies, as well as qualitative legal material analysis techniques. The result of this study is, the spread of pornographic content of victims makes victims experience post-traumatic stress disorder (PTSD), depression, and various other mental disorders. Victims also have difficulty with social life due to feelings of shame and no support from the social environment. Plus the threats obtained from the perpetrator, making the victim experience fear and loss materially. However, the majority of victims are reluctant to report because the Indonesian legal system has not sided with victims and people who tend to label victims with inappropriate designations and victim blaming. Legal protection of victims has been accommodated in the Criminal Code, Pornography Law, Information and Electronic Transactions Law, and Witness and Victim Protection Law. However, a law that specifically regulates various forms of violence against women is not only based on law enforcement on perpetrators, but also focuses on the recovery of victims.
Keywords: legal protection; victim; malicious distribution; pornographic content.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adinda, Permata. 2019. “Derita Korban Revenge Porn: Trauma hingga Tak Mendapat Perlindungan Hukum”. https://asumsi.co/post/3852/derita-korban-revenge-porn-dari-trauma-hingga-minimnya-perlindungan-hukum. Diakses pada 8 November 2021.
Andaru, Imara Pramesti Normalita. 2021. Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi. Jurnal Wanita Dan Keluarga. Vol 2. No. 1.
Christianto, Hwian. 2015. “Eksistensi Hak Atas Materi Pornografi Berdasarkan Norma Kesusilaan”. Jurnal Veritas et Justitia. Vol.1. No.1.
Haryadi, Dwi. 2012. Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Lima.
Haryadi, Selma Kirana. 2021. “Manipulasi dalam Pacaran Rentan Lahirkan Kekerasan Seksual”. https://magdalene.co/story/manipulasi-dalam-pacaran-rentan-lahirkan-kekerasan-seksual. Diakses pada 2 Februari 2022.
Heryanto, Budi, dkk. 2020. “Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi”. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Vol. 6. No. 1.
Hukumonline. 2021. “Memahami Gaslighting dan Kemungkinan Jerat Hukum Bagi Pelakunya”. https://www.hukumonline.com/berita/a/gaslighting-lt61bbf864385a9?page=all. Diakses pada 2 Februari 2022.
Indrawati. 2015. “Trafficking Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak-Anak”. Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 6. Nomor 1.
Jatmiko, Mochamad Iqbal., dkk. 2020. “COVID-19, Harassment and Social Media: a Study of Gender-Based Violence Facilitated by Technology During the Pandemic”. The Journal Of Society And Media. Vol. 4. No. 2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komnas Perempuan. 2019. Catatan Tahunan 2019: Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara. Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2018. Jakarta.
Komnas Perempuan. 2020. Catatan Tahunan 2020: Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2019. Jakarta.
Komnas Perempuan. 2021. Catatan Tahunan 2021: Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah COVID-19. Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020. Jakarta.
Mahendra, Robbil Iqsal. 2021. “Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi”. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). Vol. 2. No. 2.
Mansur, Dikdik M. Arief, Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Munir, Abdul & Wulan Junaini. 2020. Studi Terhadap Seorang Perempuan Sebagai Korban Revenge Porn di Pekanbaru. Sisi Lain Realita. Vol. 5. No. 01.
Nurtjahyo, Lidwina Inge. 2021. https://law.ui.ac.id/v3/kekerasan-seksual-di-internet-meningkat-selama-pandemi-dan-sasar-anak-muda-kenali-bentuknya-dan-apa-yang-bisa-dilakukan-oleh-lidwina-inge-nurtjahyo/. Diakses pada 9 November 2021.
Perangin-angin, Stefanus, dkk. 2019. “Pola Pengalaman Depresi Perempuan yang Mengalami Kekerasan dalam Berpacaran: Kajian Perspektif Cognitive-Behavioural”. Vol. 27. No. 1.
Prameswari, Jihan Risya Cahyani, dkk. 2021. “Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosial”. Pamali: Pattimura Magister Law Review. Volume 1. No 1.
Rachmawati. 2021. “Cerita Korban Kekerasan Online, Konten Seksual Disebar, Dicekik, hingga Mencoba Bunuh Diri”. https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/113000878/cerita-korban-kekerasan-online-konten-seksual-disebar-dicekik-hingga?page=all. Diakses pada 1 Februari 2022.
Rahmi, Atikah. 2019. “Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia”. Delaga Lata: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4. No. 2.
Runtu, Erika Angelie. 2021. “Penegakan Hukum dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Ancaman Kejahatan (Revenge Porn) yang Terjadi di Sosial Media”. Lex Privatum, Vol 9. No. 11.
Sinnamon, Grant. 2017. The Psychology of Adult Sexual Grooming. The Psychology of Criminal and Antisocial Behavior. http://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-809287-3.00016-X
Sintia, Imelia. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Sugiyanto, Okamaisya. 2021. “Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi”. Jurnal Wanita Dan Keluarga. Vol. 2. No 1.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wolhuter, Lorraine, Neil Olley, David Denham. 2009. Victimology: Victimisation and Victim’s Rights. New York: Routledge Cavendish.
Yusuf, Iwan Awaluddin. 2018. “Kuatnya budaya victim blaming hambat gerakan #MeToo di Indonesia”. https://theconversation.com/kuatnya-budaya-victim-blaming-hambat-gerakan-metoo-di-indonesia-107455. Diakses pada 2 Februari 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.