RATIO LEGIS PENGATURAN REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 114/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Lbo)

Virginia Viona Verariza, Rehnalemken Ginting

Abstract

Abstrak: Penelitian ini mengkaji ratio legis rehabilitasi dan kesesuaian memerintahkan rehabilitasi selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Lbo pada tanggal 20 Oktober 2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskiptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data sumber-sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunkan studi kepustakaan atau studi dokumen (library research). Teknik analisa bahan hukum yang digunakan penulis adalah metode analisa kualitatif. Analisa kualitatif yang digunakan bersifat deskriptif dan preskriptif.Hasil penelitian menunjukan bahwa ratio legis pengaturan rehabilitasi dalam Tindak Pidana Narkotika adalah sesuai dengan wilayah kajian politik hukum Indonesia yaitu peraturan perundang undangan yang memuat politik hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum baik yang akan, sedang, dan telah ditetapkan, serta pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum Indonesia. Keberadaan  Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang memuat unsur untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia agar terbebas dari maraknya penyalahgunaan Narkotika.

Kata Kunci: Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika, Ratio Legis

Abstract: This study examines the ratio legis of rehabilitation and the imposition of rehabilitation for 6 (six) months which is calculated with a prison sentence of 1 (one) year based on Article 103 of Law Number 35 of 2009 Concerning Narcotics in the decision of Limboto District Court Number 114/Pid.Sus/2020/PN Lbo on October 20, 2020.This research is a prescriptive normative legal research. The approach used is the legal approach and the case approach. The types of research source data consists of primary legal materials and secondary legal materials. Data collection techniques using literature study or document study (library research). The technique of analysis of legal material used by the author is a qualitative analysis method. The qualitative analysis used is descriptive and prescriptive. The results of the study indicate that the ratio legis of rehabilitation sanctions arrangements in Narcotics Crime falls within the scope of study of Indonesian legal politics, namely laws and regulations that contain legal politics,   the factors that influence and determine a legal politics, whether it will be, are being, or have been determined, as well as the implementation of laws and regulations which are the implementation of Indonesian legal politics. The existence of Article 103 of Law Number 35 of 2009 Concerning Narcotics which contains matters to achieve the ideals of the Indonesian Nation to be free from the widespread abuse of Narcotics.

Keywords: Rehabilitation, Narcotics Abuse, Ratio Legis

Keywords

Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika, Ratio Legis

Full Text:

PDF

References

Buku:

Anang Iskandar. 2020. Politik Hukum Narkotika. Jakarta: Kompas Gramedia.

Barda Nawawi Arief. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenadamedia Group.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal:

Anak Agung Sagung, Ibrahim R, I Made Walesa Putra. 2018. “Tinjauan Mengenai Sansksi Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana”. Fakultas Hukum. Universitas Udayana. 2018.

Raden Rara Rahayu Nur Raharsi. 2019. “Eksistensi Sanksi Pidana Di Bidang Tindak Pidana Narkotika di Indonesia”. Jurnal Wawasan Yurdika. Vol. 3, Nomor 2. 2019.

Undang-Undang:

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.