PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA PENYIDIKAN KEPOLISIAN UNTUK MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBER-TERRORISM
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana dalam mengakomodasi kejahatan cyber-terrorism di Indonesia serta penerapan hukum pidana yang dilakukan kepolisian dalam proses penyidikan untuk menangani kejahatan cyber-terrorism. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat perspektif dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis dengan metode penalaran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Untuk penunjang bahan hukum, dilakukan wawancara dengan pihak Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Hasil penelitian diperoleh bahwa tindak pidana cyber-terrorism belum dirumuskan ke dalam peraturan perundang- undangan. Dalam mengantisipasi tindak pidana cyber-terrorism penyidik menggunakan instrumen hukum UU ITE dan UU Terorisme. Dalam penelitian ini juga dilakukan inventarisasi instrumen hukum yakni KUHP, UU Pendanaan Terorisme, dan UU Telekomunikasi. Tetapi instrumen tersebut tidak bisa diterapkan pada tindak pidana cyber-terrorism. Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana cyber-terrorism menggunakan instrumen hukum UU ITE dan UU Terorisme dalam jangka waktu sementara.
Kata Kunci: Cyber-terrorism, Penyidikan, Pengaturan Hukum Pidana, Penerapan Hukum Pidana oleh Penyidik.
Abstract: This research aims to determine the regulation of criminal law in accommodating cyber-terrorism crimes in Indonesia and the application of criminal law by the police in the investigation process to deal with cyber-terrorism crimes. This research is a normative legal research, with a perspective using primary and secondary legal materials which are analyzed using deductive logic reasoning methods. The technique of collecting legal materials used is literature study. To support legal material, interviews were conducted with the SubDirectorate V/Siber of the Directorate of Special Criminal Investigation at the Central Java Police. The results showed that the crime of cyber-terrorism has not been formulated into legislation. In anticipating criminal acts of cyber-terrorism, investigators use the legal instruments of the ITE Law and the Terrorism Law. In this study, an inventory of legal instruments was also carried out, namely the Criminal Code, the Terrorism Financing Act, and the Telecommunications Law. However, this instrument cannot be applied to criminal acts of cyber-terrorism. Investigators in conducting investigations into criminal acts of cyber-terrorism use the legal instruments of the ITE Law and the Terrorism Law for a temporary period.
Keywords: Cyber-terrorism, Investigation, Criminal Law Regulation, Application of Criminal Law by InvestigatorsKeywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Aris Hardinanto. 2019. Akses Ilegal Dalam Perspekif Hukum Pidana, Malang: Setara Perss
Barda Nawawi Arief. 2011. Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan
Hukum) di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro
Eddy O.S Hiariej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta
Pieter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Satjipto Raharjo. 2006. Membedah Hukum Progresif, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara
Sheila Maulida Fitri. 2020. Ransomeware Wannacry dan Tindak Pidana Terorisme Siber, Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama
Jurnal
Abdul Agis. 2017. Peranan Kepolisian Dalam Penyidikan Penyalahgunaan Informasi Dan Transaksi Elektronika (ITE). Vol 1 No 2. Makassar: Universitas Muslim Indonesia
Agis Josianto Adam. 2014. Tindak Pidana Cyber Terrorism Dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Administratum. Vol II No.2.
Ahmad Faizal dan Eko Soponyono. 2020. Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol 2 No 2. Semarang: Universitas Diponegoro.
Anselmus S. J. Mandagie. 2020. Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen Vol. IX/No. 2.
Constantin Georgescu dan Monica Tudor. 2015. Cyber Terrorism Threats to Critical Infrastructures Nato's Role in Cyber Defense. Knowledge Horizons - Economics Journal. Vol 7 No. 2. Romania: Dimitrie Cantemir Christian University Department of Economics and International Affairs
Nur Khalimatus. 2012. Modus Operandi Tindak Pidana Cracker Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Perspektif. Volume XVII No. 2. Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma.
Wenda Hartarto. 2016. Analisis Pencegahan Tindakpidana Pendanaan Teroris Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (Analysis of Crime Prevention of Terrorist Financing in Asean Economic Community Era). Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 13 No. 04.
Zephirinus Jondong. 2020. Kebijakan Hukum Pidana Bagi Tindak Pidana Cyber Terrorism Dalam Rangka Pembentukan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 1, No. 2. Bali: Fakultas Ilmu Hukum Universitas Warmadewa
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.