PENGATURAN MENGENAI EUTHANASIA PASIF DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai euthanasia pasif di Indonesia Ditinjau dari Hukum Positif. Metode atau jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif itu sendiri adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan yang bersumber pada bahan pustaka, serta terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang ada dengan mendasarkan pada hukum sebagai suatu norma yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa, Pengaturan mengenai euthanasia pasif dalam tatanan hukum positif di Indonesia belum berkeadilan karena belum ada Undang-Undang maupun KUHP yang mengatur secara khusus mengenai euthanasia.
Kata Kunci: Euthanasia, Hak untuk mati, Hukum Positif
Abstract: This study aims to find out the regulation of passive euthanasia in Indonesia in terms of positive law. The method or type of research used is normative legal research. Normative legal research itself is legal research carried out by examining materials sourced from library materials, and consists of primary legal materials and existing secondary legal materials based on law as a prevailing norm in society. Based on the results of this study, it can be concluded that, the regulation passive euthanasia in the positive legal order in Indonesia is not fair because there is no Constitution or KUHP that specifically regulates euthanasia.
Keywords: Euthanasia, Right to Die, Positive Law
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Prakoso Djoko dan Nirwanto Andhi Djaman. 1984. Euthanasia Hak Asasi
Manusia dan Hukum Pidana. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia. Waluyadi. 2005. Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Perspektif Peradilan
dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran. Jakarta: Djambatan.
Sri Siswati. 2015. Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang- Undang Kesehatan Edisi Pertama, Cetakan Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ari Yunanto dan Helmi. 2010. Hukum Pidana Malpraktik Medi. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Chrisdiono M. Achadiat. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran
Dalam Tantangan Zaman. Jakarta: EGC.
JURNAL DAN PUBLIKASI ILMIAH
Fuadi Isnawan. Kajian Filosofis Pro dan Kontra Dilarangnya Euthanasia.
Mahkamah Vol.2 No.1. Desember 2016.
Arifin Rada. Euthanasia Sebagai Konsekuensi Kebutuhan Sains dan Teknologi (Suatu Kajian Hukum Islam). Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 2 Mei 2013.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 tentang HAM
Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 117 tentang definisi kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1988 tentang definisi mati
Undang-Undang Kedokteran Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
Undang-Undang BPJS Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial
Refbacks
- There are currently no refbacks.