Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pengeroyokan di Jalan dan Upaya Penanggulangannya

Rico Wahyu Gerhana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai tindak pidana pengeroyokan yang marak terjadi dewasa ini. Metode penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan empiris. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan analitis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan faktor penyebab tindak pidana pengeroyokan dan upaya penanggulangan tindak pidana pengeroyokan sehingga masyarakat dapat paham mengenai tindak pidana pengeroyokan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam menangani tindak pidana pengeroyokan yang terjadi disekitarnya.

Keywords

Faktor; Penanggulangan; Pengeroyokan; Tindak Pidana

References

Adiyatma Putra, M. W. (2020). Pertimbangan Hakim Terhadap Pengeroyokan Tukang Parkir Oleh Pengemudi Ojek Online. Pleno Jure, 107-118.

Andi Hamzah, R. S. (1983). Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo.

Faisal, N. S. (2017). Kriminologi Suatu Pengantar. Medan: CV. Pustaka Prima.

Kadek Velantika Adi Putra, G. M. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 5-12.

Muliadi, S. (2012). Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. Fiat Justitia, 1-11.

Putu Natih, A. B. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Kesusilaan Yang Dilakukan Terhadap Perempuan. Jurnal Legalitas, 57-70.

Sari, V. K. (2016). Penyidikan Tindak Pidana Pengeroyokan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 1-15.

Setyono, R. A. (2017). Tinjauan Kriminologi Dan Hukum Pidana Mengenai Kejahatan Dalam Kegiatan Asuransi. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 967-974.

Singkey, C. G. (2019). Tindakan Kekerasan Dengan Tenaga Bersama Terhadap Orang Atau Barang Menurut Pasal 170 KUHP Sebagai Tindak Pidana Menghadapi Pengunjuk Rasa Yang Rusuh. Lex Crimen, 32-40.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.