Penerapan Ketentuan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dalam Putusan Hakim
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan mengkaji peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial serta penerapan hukumnya dalam putusan hakim nomor 1014/Pid.Sus/2020/Pn.Mdn dan nomor 320/Pid.B/2020/Pn.Mam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji segala peraturan yang ada, Insturmen yang digunakan mulai dari KUHP, UU ITE, Putusan MK dan Putusan Pengadilan Negeri, dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan metode deduktif. Hasil Penelitian ini menujukan bahwa pengaturan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimana melalui penjelasan yang terdapat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU/VI/2008 mengenai unsur penghinaan dan pencemaran nama baik merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pertimbangannya dalam memutus perkara pencemaran nama baik hakim mempertimbangan kata-kata yang diucapkan para pelaku yang dinilai mencemarkan nama baik dari korban dan disesuaikan dengan unsur-unsur yang ada pada pasal UU ITE.
Keywords
Tindak Pidana; Pencemaran Nama Baik: Media Sosial
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.