Tindak Pidana Materiil dan Penyertaan (studi putusan nomor 242/pid.b/2020/pn.smn

Elma Veranita Putri

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Untuk penunjang bahan hukum dilakukan wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dan Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Hasil penelitian diperoleh bahwa penerapan penerapan tindak pidana materiil pada Putusan No: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn sebagai tindak pidana kealpaan yang dilakukan bersama-sama karena dalam mewujudkan tindak pidana kealpaan terdakwa Isfan Yoppy Andrian dilakukan bersama-sama dengan saksi Riyanto dan saksi Danang Dewo Subroto (dalam berkas terpisah). Selain itu dalam penelitian ini dijelaskan bahwa ada beberapa indikator kelalaian pada Putusan No: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn yaitu terdakwa tidak mempertimbangkan faktor cuaca, terdakwa tidak mempertimbangkan faktor SDM, tidak adanya pemberitahuan kepada orang tua murid, tidak adanya ijin dari kepala sekolah,  dan tidak adanya musyawarah antar pembina pramuka. Sedangkan dalam Putusan Nomor 15/Pid.B/2020/Pn.Pdp perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan SOP pemasangan rigging stage yaitu tidak mensterilkan tempat pemasangan.

Keywords

Kealpaan, Kematian dan Luka-luka, Penyertaan.

References

Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Pukap Indonesia.

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Buku Ajar Hukum Pidana. Makasar: Pustaka Pena Press.

Aprianto Muhaling. 2019. “Kelalaian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-undangan Yang Berlaku. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)”. Jurnal Lex Crimen. Vol. VIII No. 3, Maret. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Ernest Sengi. 2019. “Konsep Culpa Dalam Perkara Pidana Suatu Analisis Perbandingan Putusan Nomor 18/Pid.B/2017/PN.TOBELO”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 17 No. 2, Juni 2019. Jakarta: Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Putusan Nomor 15/Pid.B/2020/Pn.Pdp

Putusan Nomor 242/Pid.B/2020/Pn.Smn

Qalby R. Suryanto. 2018. “Kajian Yuridis Penerapan Pasal 359 KUHP Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Yang Menyebabkan Kematian Seseorang”. Jurnal Lex Crimen. Vol. VII No. 2, April 2018. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

R Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.