PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PID.SUS ANAK/2020/PN MRE)
Abstract
Abstract
This research aims to analyze the criminal of job training on children who commit criminal of copulation in The District Court of Muara Enim Case Number 13/Pid.SusAnak/2020/PN Mre is it proper with the Act Number 11, 2012 article 78 paragraph (2) about system child criminal justice. This research used normative legal research with prescriptive and applied characteristic. This research used case approach. The legal materials consists of primary legal materials and secondary legal materials. The legal sources was obtained by literature study. The legal sources was analyzed by using deductive syllogism law method. Based on the results of the research, the author can conclude that the criminal of job training in The District Court of Muara Enim Case Number 13/Pid.SusAnak/2020/PN Mre in the form of job training for 2 (two) months incompatible with the Act Number 11, 2012 article 78 paragraph (2) about system child criminal justice which states that job training is imposed for a minimum of 3 (three) months and a maximum of one year. The provision of time is used as a benchmark for children to master the criminal skills of job training to the fullest, discipline and work ethic can be embedded well in children, and can be restore the child's psychological condition. The decision that impose a job training on a child below the minimum time will be not effective.
Keyword: Criminal Job Training; Children; Copulation
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pidana pelatihan kerja terhadap Anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 13/Pid.Sus Anak/2020/PN Mre apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik deduksi dengan metode silogisme hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat penulis simpulkan bahwa pidana pelatihan kerja pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 13/Pid.Sus Anak/2020/PN Mre berupa pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 Ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Anak yang menyebutkan pidana pelatihan kerja di kenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama satu tahun. Ketentuan waktu tersebut dijadikan sebagai tolak ukur Anak untuk menguasai keterampilan pidana pelatihan kerja secara maksimal, kedisiplinan serta etos kerja dapat tertanam baik pada diri Anak, dan dapat memulihkan kondisi psikologis Anak. Putusan yang menjatuhkan pidana pelatihan kerja terhadap Anak di bawah batas waktu minimal maka tidak akan efektif.
Kata kunci: Pelatihan Kerja; Anak; Persetubuhan
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.