TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN PASAL 27 AYAT 3

Ario Mulia Maulana Akbar, , Sulistyanta

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengidentifikasi pertimbangan hukum yang dilakukan dari berbagai kasus-kasus pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif metode penelitian normatif dengan sumber hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa penafsiran norma hukum pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus ditafsirkan dengan norma hukum pada pasal 310 dan 311 KUHP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008. Pemberatan sanksi pidana pada pasal 45 ayat (1) lebih berat dari pasal 310 KUHP adalah wajar karena distribusi dan penyebaran informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas, dan memiliki dampak yang masif. Pertimbangan hakim pada kasus-kasus pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat (3) telah menafsirkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP, walaupun masih terdapat kekhilafan hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Tindak Pidana, KUHP

 

ABSTRACT

This legal writing aims to examine the criminal act of defamation in Article 27 paragraph (3) of Law no. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and identify legal considerations made from various defamation cases. This research is a type of normative legal research that is prescriptive in a normative research method with legal sources consisting of primary legal materials and secondary legal materials. Based on the research conducted, it was found that the interpretation of legal norms in Article 27 paragraph (3) of Law No. 19 of 2016 Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions must be interpreted in accordance with the legal norms in articles 310 and 311 of the Criminal Code in accordance with the decision of the Constitutional Court no. 50/PUU-VI/2008. The weighting of criminal sanctions in Article 45 paragraph (1) which is heavier than Article 310 of the Criminal Code is reasonable because the distribution and dissemination of information through electronic media is relatively faster, has a wide reach, and has a massive impact. Judges' considerations in defamation cases in Article 27 paragraph (3) have interpreted them with Articles 310 and 311 of the Criminal Code, although there are still judges' mistakes in their legal considerations

Keywords: Defamation, Criminal Act, Criminal Code

Keywords

Pencemaran Nama Baik, Tindak Pidana, KUHP

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.