PENGATURAN HUKUM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DI INDONESIA DAN SINGAPURA

Widhi Rachmadani, , Ismunarno, Sabar Slamet

Abstract

 Abstract

The purpose of this article is to explain the legal statements of corruption that exist in Indonesia and Singapore in terms of existing laws and regulations, and the corruption eradication institutions that exist in their respective countries. Gratification itself is a practice that often occurs in every country, carried out by civil servants or state officials. The practice of gratification develops with the thought of giving a gift to someone for doing an act that is beneficial or desired by the gift giver. It is a fact that corruption has existed since time immemorial. But what makes a difference is how it is handled by governments in different countries. In this regard, the comparison of corruption eradication between Indonesia and Singapore has various differences. In this article, the type of research that the author uses in writing this article is normative or doctrinal legal research, which is carried out by reviewing library materials or consisting of primary legal materials and secondary legal materials. Then in writing this article, the author uses a comparative approach. In Singapore, the implementation of the separation of the function of fighting corruption, which was originally under the police institution, became an independent body with a sleek and flexible institutional structure, named Corruption Practise Investigation Bureau (CPIB). In Indonesia, there is no single agency that independently has the right to deal with corruption. Corruption eradication in Indonesia is carried out by 3 state institutions, namely the Attorney General's Office, the Police, and the Corruption Eradication  Commission  named KPK. Corruption eradication in one country won’t run optimally if it is not supported by the political will of the government to eradicate corruption, the unity of state institutions that eradicate corruption, and the enforcement of existing corruption eradication regulation

 Keywords: Corruption, Gratification, Legal arrangements

 

Abstrak

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan mengenai perbandingan pengaturan hukum tindak korupsi gratifikasi yang ada di Indonesia dan Singapura ditinjau dari segi peraturan hukum yang ada, dan kelembagaan lembaga pemberantasan korupsi yang ada di masing-masing negara tersebut. Gratifikasi sendiri merupakan suatu praktik yang sering terjadi di setiap negara, yang mana dilakukan oleh para pegawai negeri atau penyelenggara negara. Praktik gratifikasi  berkembang  dengan adanya pemikiran untuk memberikan hadiah kepada seseorang karena telah melakukan suatu perbuatan yang menguntungkan atau yang diinginkan oleh pemberi hadiah  Sudah menjadi kenyataan bahwa korupsi telah ada sejak dahulu kala. Namun yang membuat  perbedaan  adalah bagaimana penanganannya oleh pemerintahan di negara-negara yang berbeda. Dalam artikel ini, jenis penelitian yang digunakan penulis gunakan dalam penulisan artikel ini adalah   penelitian   hukum   normatif atau doktrinal, yang mana dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka atau yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian dalam penulisan artikel   ini,   penulis   menggunakan pendekatan perbandingan atau comparative approach. Pengaturan hukum pemberantasan korupsi di Singapura lebih membedakan pada pemilahan pelaku dari tindak pidana korupsi, sedangkan di Indonesia lebih membedakan pada delik yang terjadi. Di Singapura diterapkan pemisahan fungsi pemberantasan korupsi yang semula berada di bawah institusi kepolisian menjadi suatu badan independen dengan struktur kelembagaan yang ramping dan fleksibel lembaga tersebut bernama Corrupt Practices Investigation Bureau atau CPIB. Di Indonesia, belum ada kesatuan lembaga yang berhak menangani korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh 3 lembaga negara, yaitu Kejaksaaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Pemberantasan   korupsi   di satu negara tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung political will pemerintah untuk memberantas korupsi, kesatuan lembaga negara yang memberantas korupsi, dan penegakan peraturan pemberantasan korupsi yang ada.

 Kata kunci : Gratifikasi, Korupsi, Pengaturan Hukum


 

Keywords

Gratifikasi, Korupsi, Pengaturan Hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.