TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PENERAPAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2017 (Studi Kasus No. 196/Pid.Sus/2018/PN Krg)
Abstract
Abstract
This article aims to find out the basis for judges’ considerations in imposing sentences below a special minimum, and the accuracy of imposing crimes under that specific minimum. This article uses a type of normative legal research that is applied prescriptive in nature and uses a case approach. This paper has primary, secondary, and tertiary legal sources. The technique of using data in the article is through library research, and uses qualitative data analysis techniques. Criminal charges by judges against narcotics offenders are among the minimum limits in accordance with Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 concerning Narcotics. In Decision Number 196/Pid.Sus/2018/PN.Krg, the verdict handed down by the judge caused problems due to the difference in article 112 paragraph (1) and article 127 paragraph (1) which regulates imprisonment. The results of this study indicate that in the 2017 Surat Edarat Mahkamah Agung (SEMA), the sentences listed in Article 112 paragraph (1) and Article 127 paragraph (1) are equivalent to 2 (two) years in prison.
Keywords : narcotics; verdict imposition.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus, dan ketepatan penjatuhan pidana di bawah minimum khusus tersebut. Artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif terapan, dan menggunakan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal atau normatif dengan sumber hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Teknik penggunaan data dalam artikel adalah melalui studi kepustakaan (library research), dan menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika adalah di antara batas-batas minimum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2018/PN. Krg, Putusan yang dijatuhkan oleh hakim menimbulkan permasalahan dikarenakan perbedaan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) yang mengatur mengenai penjatuhan pidana penjara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2017, sanksi pidana yang tercantum di dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) disetarakan yaitu sebanyak 2 (dua) tahun penjara.
Kata kunci : penjatuhan pidana, kasus narkotika, sanksi pidana.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.