TINDAK PIDANA PENGHINAAN SEBAGAI REPRESENTASI PENYEBARLUASAN MEME PADA PLATFORM DIGITAL

Fista Anin Gamara, Rehnalemken Ginting

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyebarluasan konten meme melalui jejaring sosial yang sudah keluar dari koridor hukum, sehingga dapat menjadi suatu tidak pidana penghinaan dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif-doktrinal yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor yang saling dihubungkan kemudian ditarik suatu simpulan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan penulis diperoleh bahwa penyebarluasan meme melalui platform digital dapat melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Selain itu, penyebarluasan meme juga dapat melanggar hak cipta terkait dengan distorasi ciptaan dari foto awal milik orang lain yang diedit sedemikian rupa untuk dijadikan meme, sehingga selain melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga bertentangan pula dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kata kunci : Penghinaan; meme; hak cipta.

ABSTRACT

This study aims to examine the dissemination of memes content through social networks that has gone out of the corridor of the law, so that it can become a criminal offense against supervision under Article 27 paragraph (3) of the ITE LAW. The type of legal research used by the writer is descriptive normativedoctrinal legal research using an invited approach and a legal concept analysis approach. Legal materials techniques use literature study related to the problem under study. The analysis of legal materials uses the deductive syllogism method which is based on the mayor’s premise and minor premises that can be used and then draw a conclusion. Based on the results of the analysis conducted by the author, it was found that the dissemination of memes via digital platforms could violate the provisions of Article 27 paragraph (3) of the Law Number 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions In addition to insults, the dissemination of memes can also violate copyright related to the distoration of a creation from an initial photo belonging to another person that is edited in such a way as to become a meme, so that in addition to violating the provisions of Law Number 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions.and also contrary to the provisions of Law Number 28 of 2014 on Copyright.
Keywords:Insult; memes; copyright.

Keywords

Penghinaan; meme; hak cipta

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.