URGENSI PENGETATAN REMISI NARAPIDANA KORUPSI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN
Abstract
Abstrak
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengetatan remisi narapidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan teknik deduksi berdasarkan metode penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi koruptor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 merupakan salah satu kebijakan yang memberikan dampak yang baik terhadap upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sulitnya penegak hukum dalam memberantas korupsi membuat justice collaborator merupakan salah satu upaya untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi dan sebagai bentuk sistem pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Adanya syarat menjadi justice collaborator dalam pemberian remisi narapidana korupsi juga sebagai salah satu langkah preventif dan represif. Narapidana dengan kejahatan luar bisa seperti korupsi tidak serta merta bisa memperoleh remisi namun harus memenuhi syarat. Syaratnya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukanya atau sebagai Justice Collaborator. Kebijakan pengetatan remisi tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 merupakan bentuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kata Kunci: Korupsi, Remisi, Justice Collaborator, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.
Abstract
This legal writing aims to determine the urgenc of tightening remission Corruption Prisoners based on Government Regulation No. 99 of 2012. This legal writing includes normative legal research, is perscriptive. Technique of collecting data in this research is by way of literature study. In the writing of this law, the author uses analysis with deduction techniques based on deductive reasoning method. Based on the results of research and discussion can be concluded that policy of tightening conditions of granting remission corruptor arranged in Government Regulation No. 99 Year 2012 is one of the policies which give effect to the efforts to combat criminal acts of corruption in Indonesia. The difficulty of law enforcement in anticorruption makes the justice collaborator is one effort to help law enforcement in exposing corruption cases and as a form of system construction in the correctional system. The existence of these terms becomes collaborator in granting remission justice convicts of corruption as well as one of the preventive and repressive measures. The prisoners with extraordinary crime such as corruption are not necessarily gain Remission, they need to fulfill the requirements that is willing to cooperate with the law enforcer to unload their criminal case as Justice Collaborator. Policy of tightening remission not have been contrary to the Act No. 12 Year 1995. Government Regulation No. 99 Year 2012 is a further form of setting up the Act No. 12 Year 1995.
Keywords: Corruption, Remission, Justice Collaborator, Government Regulation No. 99 Year 2012, Act No. 12 Year 1995.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.