UPAYA PERLINDUNGAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JktPst)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk upaya perlindungan dan hambatan yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya melindungi Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif. Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini semakin meningkat baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan yang semakin sistematis oleh pejabat negara. Tindak pidana korupsi tidak lagi dianggap sebagai suatu kejahatan biasa, dalam perkembangannya tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis dan terorganisir dengan beragam modus operandi serta dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaaan dan jabatan yang tinggi, sehingga tindak pidana korupsi saat ini dikatakan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yaitu dengan adanya Justice Collaborator yang diyakini mampu membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi, namun dalam pelaksanannya masih ditemui permasalahan terkait keberadaan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Justice Collaborator, Perlindungan hukum, Tindak pidana korupsi
Abstract
This study aims to determine the forms of protection and obstacles faced by the Corruption Eradication Commission (KPK) in an effort to protect the Justice Collaborator in the criminal act of corruption. This research is a descriptive empirical law research, research approach using qualitative approach. The type of data used is primary data and secondary data. The technique of collecting legal materials used is through interviews and literature study. Analysis of legal materials using qualitative methods. Cases of corruption in Indonesia are increasingly increasing both from the number of cases and the amount of financial losses of the state and in terms of the quality of crimes committed by the more systematic by state officials. The criminal act of corruption is no longer considered an ordinary crime, in its development corruption occurs systematically and organized with various ways and done by people who have high power and high position, so that corruption crime is now said as extraordinary crime. One of the efforts to eradicate corruption as extra ordinary crime is with Justice Collaborator believed to be able to assist the Corruption Eradication Commission (KPK) in uncovering a criminal act of corruption, but in its implementation still encountered problems related to the existence of Justice Collaborator in corruption.
Keywords: Justice Collaborator, Legal protection, Criminal act of corruptionFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.