PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI YANG MENGIDAP GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA (STUDI PUTUSAN NO 144/PID.B/2014/PN.CJ)

Ida Ayu Indah Puspitasari, ' Rofikah

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa kategori skizofrenia dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dengan gangguan jiwa skizofrenia jenis Paranoid dalam Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan namun perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban, sehingga menurut ilmu hukum pidana terdakwa tidak dapat bertanggungjawab untuk sebagian. Namun hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak ada kemampuan untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur mengenai keadaan tidak mampu bertanggungjawab untuk sebagian. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHP, hakim dalam Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj menjatuhkan putusan untuk melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk menjalani perawatan selama 3 (tiga) bulan.

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Skizofrenia, Pembunuhan

Abstract

This research aims to know and analyze about criminal liability of criminals with schizophrenia within Decision of Cianjur District Court Number 144/Pid.B/2014/ PN.Cj. The result show that criminal with schizophrenia within Decision of Cianjur District Court Number 144/Pid.B/2014/ PN.Cj were legally proven of committing murder but the defendant's actions did not fulfill the Elements of Criminal Liability, thus based on criminal law studies the defendant has diminished responsibility. However, the judge stated that the defendant did not have the ability to be held for criminal liability at all because Article 44 of the Criminal Code does not regulate about diminished responsibility. Therefore, based on Article 44 of the Criminal Code the judge in Decision Number 144/Pid.B/2014/PN.Cj passed the verdict to release the defendant and ordered the Prosecutor to place the defendant in the House of Mental Illness of West Java Province to undergo treatment for 3 (three) months.

 Keywords: Criminal Liability, Schizophrenia, Murder

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.