PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI KUDUS (STUDI PENETAPAN NOMOR: 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kds)
Abstract
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan diversi terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam perkara anak nomor 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kds yang telah dilakukan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kudus dan menemukan kesepakatan diversi. Penelitian hukum ini menggunakan metode penulisan hukum empiris untuk meneliti mengenai penerapan diversi di Pengadilan Negeri Kudus yang dibahas dengan pendekatan kualitatif. Anak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama dengan orang dewasa yang mengakibatkan korban dirawat di rumah sakit selama tujuh hari karena luka berat yang dideritanya. Anak didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP, berdasarkan hal tersebut Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati menyarankan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum harus ditempatkan di LPKA Kutoarjo. Hasil penelitian di Pengadilan Negeri Kudus menunjukkan bahwa Hakim melakukan diversi dengan alasan kepentingan terbaik bagi anak, tetapi pelaksanaan diversi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014. Aparat penegak hukum pada tingkat kepolisian dan kejaksaan juga telah salah menerapkan hukum dalam melaksanakan diversi, karena telah melampaui batasan diversi yang telah ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata kunci : Diversi, Pengadilan Negeri Kudus, Pencurian dengan Kekerasan
Abstract
The research aims to determine the implementation of the diversion of theft with violence in the children case number 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kds which has been done by the Judge in the District Court of Kudus and decree a diversion deal. This legal research used empirical legal writing method to examine the implementation of diversion in the District Court of Kudus which is discussed by qualitative approach. The minor committed a violent theft crime along with an adult causing the victim to be hospitalized for seven days due to severe sustained injuries. The minor was charged with an alternative indictment, in Article 365 paragraph (2) to the 2nd and 4th of the Criminal Code or Article 353 paragraph (2) of the Criminal Code, based on the case Probation Institution (Bapas) of Pati suggested that the minor should be in LPKA Kutoarjo. The results of the research in the District Court of Kudus indicate that the Judge diverts for the best interests to the child, but the implementation of the diversion is inconsistent with Article 3 of the Supreme Court Regulation No. 4 of 2014. The results of the research in the District Court of Kudus indicate that the Judge diverts for the best interests to the child, but the implementation of the diversion is inconsistent with Article 3 of the Supreme Court Regulation No. 4 of 2014.
Keywords: Diversion, District Court of Kudus, Theft with Violence.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.