TINJAUAN TUJUAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAKAN KEBIRI DAN PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 (PERUBAHAN KEDUA ATAS UU PERLINDUNGAN ANAK)

Fitria Nur Yuliana

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara tindakan kebiri dan pemasangan alat  pendeteksi elektronik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua Atas UU Perlindungan Anak) bagi pelaku kekerasan seksual pada anak dengan tujuan pemidanaan di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahanbahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Penulis menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor,yaitu pengaturan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua Atas UU Perlindungan Anak),Dan premis minor, yaitu adanya pengaturan mengenai tujuan pemidanaan di Indonesia. Berdasarkan hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua Atas UU Perlindungan Anak) tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia.

Kata Kunci: Kekerasan Seksual pada Anak, Tindakan Kebiri, Alat Pendeteksi Elektronik, Tujuan Pemidanaan

 Abstract

This research aimed to fine out the conformity between castration and electronic monitoring in Law  Number 17 of 2016 (second change on child protection) for sexual abuse offenders of children reviewed from the purpose of punishment in Indonesia. This research belonged to a normative legal research which character is prescriptive using legal material source, either primary and secondary. Technique of collecting legal materials in this research was library research. In this research, the author used an analysis with deductive method departing from proposing major premise, which is the regulation of castration and electronic monitoring in Law Number 17 of 2016 (second change on child protection), and the minor premise is the existence of the purpose of punishment in Indonesia. From the research, it could be concluded that castration and electronic monitoring in Law Number 17 of 2016 (second change on child protection) is not in accordance with the purpose of punishment in Indonesia.

Keyword: Sexual Abuse, Castration, Electronic Monitoring, the Purpose of Punishment

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.