PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL DENGAN METODE THERAPEUTIC COMMUNITY BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A MAGELANG

Bella Putri Wardhani, ' Subekti

Abstract

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta hambatan Therapeutic Community bagi  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penyalahguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif. Kasus tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan yang semakin meningkat tidak terlepas dari pesoalan permintaan (demand) dan sediaan pasokan (supply) Narkotika secara agresif dan terus menerus. Data menunjukan bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika mendominasi  penghuni Lembaga Pemasyarakatan/Rutan seluruh Indonesia. Tercatat sebanyak 47.231 orang, artinya  lebih dari 30% dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kasus narkotika. Diantara jumlah  tersebut yang tergolong dalam kategori Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika murni sebagai pecandu (pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika) sebanyak 18.973 orang. Hasil dari Therapeutic Community (TC) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Magelang, antara lain yaitu : semua metode Therapeutic Community (TC) ini dalam penerapannya oleh para konselor sesuai dengan metode Therapeutic Community (TC) yang telah ditetapkan oleh BNN. Dari mulai kegiatan dan pertemuan-pertemuan morning meeting, morning briefing, open house, dan lain-lain.
Kata Kunci: Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Magelang, Therapeutic Community (TC)

Abstract
The goal of this research is to find out the implementation of Therapeutic Community for the prisoners of  narcotics trespasser in the Correctional Institution Class II A Magelang and its obstacle. This research is an empirical-descriptive law research. The approach of this research is qualitative approaches such as, several things from the respondent, orally or in writing and real behavior. Some types of law material used are the primary law material taken from the interview, observation, and literature review. The analysis of law material uses qualitative method. The increasing of criminal act and narcotics trespasser in the correctional institution or jail depends on the narcotics demand and supply continuously. The data shows that the amount of the prisoners of narcotics case dominates the occupant of correctional institution or jail throughout Indonesia. There are 47.231 people which mean more than 30% of the jail occupant is  the prisoners of narcotics case. Among of the number, the prisoners that belong to the pure narcotics  case as the addict (article 127 of constitution NO. 35 of 2009 on Narcotics) as much as 18.973 people. The result of Therapeutic Community (TC) done in the Correctional Institution Class II A Magelang is all methods of Therapeutic Community in the application done by counselor in accordance with the Therapeutic Community method that assigned by National Narcotics Agency, started from some activities and meetings (morning meeting, briefing, open house, and etc).
Keywords: Prisoners of Narcotics Trespasser, Correctional Institution Class II A Magelang, and Therapeutic Community (TC)

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.