KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN MELALUI MEDIAELEKTRONIK (CYBER BULLYING) MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL FACEBOOK (STUDI PUTUSAN PN KLATEN NOMOR: 23/PID.SUS/2015/PN KLN)

Betari Maulida Nastiti, Lushiana Primasari, ' Ismunarno

Abstract

Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk meninjau secara kriminologi tindak pidana cyber bullying menggunakan media sosial facebook. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan studi kasus. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku, jurnal ilmiah, dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh hasil bahwa obyek kajian kriminologi mencakup tiga hal yaitu tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan reaksi masyarakat terhadap keduanya. Kemudian obyek kajian kriminologi tersebut dianalisis menggunakan teori-teori kriminologi. a) Tindak pidana cyber bullying, yaitu perbuatan yang dilakukan untuk mengganggu ataupun menindas orang yang lebih lemah dengan menggunakan media internet dengan maksud agar pelaku merasa menang dan korban merasa kalah. Lalu tindak pidana cyber bullying ini dianalisis menggunakan teori Anomie; b) Pelaku tindak pidana cyber bullying. Suatu kejahatan pastilah dapat terjadi dikarenakan adanya faktor-faktor penyebab kejahatan yang dilihat dari dua sudut, yaitu faktor yang bersumber dari dalam diri pelaku (faktor intern) dan faktor yang timbul dari luar diri pelaku (faktor ekstern). Setelah diketahui faktok-faktor tersebut lalu dikaji menggunakan teori Garofalo; c) Reaksi Masyarakat terhadap kejahatan cyber bullying dan pelaku kejahatan cyber bullying. Terdapat dua bentuk reaksi masyarakat terhadap kejahatan jenis ini. Pertama, masyarakat masih cenderung permisif atau cenderung acuh tak acuh dan tidak peduli dengan kajahatan ini. Kedua, disisi lain masih ada beberapa masyarakat yang mengatahui bentuk kejahatan ini dan mempedulikan adanya kejahatan cyber bullying dengan membuat forum atau menjadi aktivis. Analisis reaksi masyarakat ini menggunakan teori dari Cooley, Thomas dan Mead (social interactionist).
Kata kunci: kriminologi, cyber bullying, pelaku, reaksi masyarakat terhadap keduanya.

Abstract
Legal writing is intended to observation accordance with criminology of cyber bullying used social media  facebook. This research is imperical research using primary data and secondary data. The primary data obtained by interviews and study case. While secondary data obtained by books, scientific journals, and so on. Data collected technique used by interviews and literatures. Based on results of this research can get that criminology inspect object is three conserns, this is crime, subject, and social reaction of both. Afterwards this criminology object analyzed by criminology theories. a) Cyber bullying is act which deed to offend or suppress someone who weakness with internet access and  purpose in order to subject feeling win and victims feeling lose. Then cyber bullying is analyzed by Anomie theory; b) Cyber bullying subject. A crime for sure can happen because of factors from two sides, it is factor from inside of subject (intern) and factor from outside of subject (ekstern). Next this factors inspect used Garofalo theory; c) Social reaction of cyber bullying and cyber bullying subject. There are two types of social reaction in this case. First, society disposed permissive or no care with this case. Secondary, they are who knows is care and makes forum or be activist to war this case. Social Reaction analyze used by Cooley, Thomas dan Mead theory (social interactionist).
Keywords: criminology, cyber bullying, subject, and social reaction of both.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.