PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Kasus Bom Bali)
Abstract
ABSTRACT
This research aims to observe the enforcement and obstacles that have been suffered and given the law of protection by the victim’s criminal terrorism in Bali. This research is a kind of empirical research that refers to the Descriptive one, and also the researcher do the research in the Qualitative Approach. I used primary and secondary data to analyze this research, and i used interviews, observations and some referrences of law as one of my techniques of collecting data, and I analyzed it using Qualitative Method of Analysis. Criminal terrorism is categorized as an Extraordinary Crime, which is admitted in every nations or countries. This has been occurred because terrorism is one of the most dangerous and deadly crimes for all human beings and also Indonesians. Terrorism has suffered many peoples or victims, so that they must have the law of protection against them. The regulations of terrorism have been arranged in the Act of Terrosist , number 15 in 2013, which arranged for victim’s law of protection in the way of Human Rights, specifically provided for in Article 5 Paragraph (1), Article 6, Article 7, Article 7 A, Paragraph (3) of Article 7 A. The law of it’s protection can be applied in the rehabilitations, compencations and restitutions. It has been also arranged in UU No.13/2006 and UU No. 31/2014 about law of protection against the victim’s terrorism crime, provided for in Article 36-Article 42 on Compensation, Restitution and Rehabilitation. It will give the law of protection against them which has been occured in Bali. Based on the results of the study, data show in 2015-2016 there are 62 victims who did not receive their rights as the applications of it’s Acts. This incident showed that the applications of the process of its acts have many disabilities from the governmentin giving their material and immaterial rights to the victim of the Bali Bombing 1 and Bali Bombing 2. The inability is due to internal and external constraints experienced by LPSK in providing legal protection to victims of Criminal Acts of Terrorism.
Keywords: Protection of victim, Crime of Terrorism.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Analisis hukum menggunakan metode kualitatif. Tindak pidana terorisme dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa ( extra ordinary crime), hal ini dikarenakan terorisme merupakan tindak pidana yang sangat menakutkan bagi seluruh warga dunia maupun masyarakat Indonesia. Tindak pidana terorisme telah menimbulkan banyak korban, berdasarkan hal itu negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada korban. Pengaturan mengenai terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang di dalamnya mengatur perlindungan hukum bagi korban sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia, secara khusus diatur dalam Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 7 A, Pasal 7 A Ayat (3). Perlindungan hukum tersebut dapat berbentuk rehabilitasi, kompensasi,restitusi. Pada sisi lainnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga memberikan pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi korban Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam Pasal 36-Pasal 42 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi. Pemberian perlindungan hukum bagi korban Tindak Pidana Terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II. Berdasarkan hasil penelitian, data menunjukkan pada tahun 2015-2016 terdapat 62 korban yang belum mendapatkan hak-nya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut. hal ini menunjukkan bahwa pada proses pelaksanaan undang-undang terdapat ketidakmampuan pemerintah di dalam menjangkau pemberian hak hak material dan immaterial kepada korban terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II. Ketidakmampuan tersebut disebabkan adanya kendala internal dan eksternal yang dialami oleh LPSK dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban Tindak Pidana Terorisme.
Kata kunci : Perlindungan korban, Tindak Pidana Terorisme
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.