TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI DI SITUS JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penipuan dalam transaksi di situs jual beli online (e-commerce) dan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penipuan dalam transaksi di situs jual beli online (e-commerce) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian hukum ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Pola berfikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian ini menyajikan data yang akan diteliti guna menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa terdapat tiga bentuk penipuan yaitu: penipuan harga diskon pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) tahun 2015, penipuan barang tidak sesuai pesanan dan penipuan berpura-pura menjual barang. Peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan dalam kasus penipuan ini yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, E-commerce
ABSTRACT
The objective of this research are to understand forms of fraud in online shopping sites, and to understand fraud related regulations in online shopping sites (e-commerce) based on the Indonesia law. This research was categorized as normative legal research or doctrinal legal research with prescriptive or applied characteristic. This research consist of primary and secondary legal materials source. The analytical techniques used in this research is syllogism method with deductive reasoning pattern. Deductive reasoning pattern is a thinking mindset on the basic principles that provide the object to be examined in order to get conclusions on the specific facts.The result of this research concluded that there are three forms of fraud : fraud on discount prices in National Online Shopping Day 2015 (Harbolnas 2015), merchant fraud, and fraud by pretense. The law that can be applied in this fraud cases are Article 378 of Indonesia Penal Law Code (KUHP), Article 28 clause 1 Law No. 19 of 2016 on Revised of Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction, and Article 9 clause 1 Law No. 8 of 1999 on Consumers Protection.
Keywords: crimes, fraud, E-commerce, online shopping
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.