PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENDERITA GANGGUAN BIPOLAR (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR.190/PID.B/2013/PN.MLG)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana penderita gangguan bipolar dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor.190/Pid.B/2013/PN.MLG. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data dalam penulisan hukum ini merupakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu studi dokumen (studi kepustakaan). Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik deduksi silogisme terkait pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor.190/Pid.B/2013/PN.MLG. Penentuan pertanggungjawaban pidana penderita gangguan bipolar disesuaikan dengan kondisi yang menyertai penderita dalam kasus hukum dan tidak bisa digeneralisir bahwa setiap perbuatan pidana yang dilakukan oleh penderita gangguan bipolar dapat dinyatakan tidak mampu bertanggungjawab untuk sebagian. Oleh karena itu, harus ada hubungan antara tindak pidana dengan penyakit tersebut dan bukan dilakukan pada saat keadaan sehat. Apabila tidak ditemukan hubungan antara penyakit dengan tindak pidana yang dilakukan, maka terdakwa dianggap mampu untuk bertanggungjawab sehingga dapat dijatuhi pidana. Menurut pengamatan penulis, sejauh ini penyakit gangguan bipolar di persidangan tidak dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP sehingga seorang penderita gangguan bipolar dapat dijatuhi pidana. Gangguan bipolar dijadikan sebagai alasan yang meringankan pidana apabila ditemukan hubungan antara penyakit dan perbuatan pidananya.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Gangguan Bipolar.
Abstract
This research aims to analyze about criminal liability of individuals with bipolar disorder within Decision of Malang District Court Number 190/Pid.B/2013/PN.MLG. This research is a normative legal research with prescriptive characteristic. This research used statute approach and case approach. The type of data in this research is secondary data with primary and secondary legal material. The technique of collecting legal sources was obtained through the study of literature. The legal sources was analyzed based on the deductive syllogism method related to criminal liability in the Decision of Malang District Court Number 190/Pid.B/2013/PN.MLG. In order to determine the criminal liability of individuals with bipolar disorder are based on their mental condition in related legal cases, not every individual with bipolar disorder who commits criminal act can be regarded as having diminished responsibility. There must be relationship between mental illness and criminal act, and the act must not occur in normal mental state. If no relationship was found between mental illness and criminal act, it means the defendant can be held responsible and can be sentenced. According to the writer’s observation, bipolar disorder is not considered as legal excuses as reffered to Article 44 of the Criminal Code, so that individuals with bipolar disorder can be sentenced. Bipolar disorder is considered as condition that lessen the punishment if there is relationship between mental illness and the defendant’s act.Keywords: Criminal Liability, Criminal Act, Bipolar Disorder
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.