IMPLIKASI PEMAHAMAN WARGA MASYARAKAT TERHADAP MALPRAKTIK MEDIS DALAM KAITANNYA DENGAN CITA PENANGAN KORBAN MALPRAKTIK MEDIS YANG BERKEADILAN

' Sulistyanta, ' Hartiwiningsih, Rehnalemken Ginting, Winarno Budyatmojo, ' Subekti, Budi Setiyanto, Dian Esti Pratiwi, Riska andi Fitriono

Abstract

Abstrak

Kegiatannya memberikan pengetahuan dan pemahaman pada masyarakat agar mengetahui secara detail bahwa, setiap warga negara dilindungi hak-haknya oleh konstitusi. Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya dapat diartikan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan hidupnya. Salah satunya adalah hal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang professional.

Berdasakan undang-undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan diatur mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan, sedangkan dalam undang-undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit terdapat hak dan kewajiban pasien. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran yang menegaskan bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan profesinya benar-benar dituntut perilaku profesionalnya.  

Apabila timbul kasus-kasus tindakan malpractice, diharapkan pola penyelesaian kasus tersebut agar lebih berkeadilan dan bermartabat perlu dilihat secara komprehensif. Sehingga tidak akan timbul putusan yang hanya memberikan keadilan kepada salah satu pihak sedangkan pada pihak lain (terutama korban) kurang mendapat perhatian. Suatu alternatif model penyelesian kasus malpraktik medis berdasarkan keseimbangan antara tugas professional dan korban (pasien) yang ada.

Tenaga medis tidak mungkin melakukan malpraktik dengan kesengajaan yang terjadi kemungkinan adanya kelalaian dalam melakukan pekerjaan profesinya sesuai standar operasional yang ada. Pada sisi yang lain kepercayanan yang begitu besar seorang pasien terhadap dokter perlu mendapatkan perhatian pula. Pendekatan penyelesaian telah dilakukan secara penegakan kode etik dan secara profesi, terdapat kekurangan dan kelebihannya, atas dasar pertimbangan ini maka dicarikan alternative penyelesaian terhadap terjadinya malpraktik di bidang medis yang dapat menghasilkan putusan yang seimbang dan berkeadilan. Suatu konstruksi penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

Sosialisasi tentang pola penyelesaian secara berkeadilan tersebut perlu di lakukan terhadap masyarakat agar para warga masyarakat sadar akan posisi dan kondisi yang terwujud dalam hak dan kewajibannya.  

Kata kunci: Malpraktik medis, korban, kesadaran hukum, berkeadilan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.