FAKTOR TINDAK PIDANA OVERSTAY WNA PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI SURAKARTA
Abstract
Abstrak
Izin tinggal diterbitkan atau dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi yang merupakan suatu lembaga yang mengatur masalah tentang lalu lintas orang asing ke wilayah Negara Republik Indonesia yangdilaksanakan berdasarkan prinsip yang selektif (selective policy). Berdasarkan prinsip ini, hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat, bagi kesejahteraan bangsa, dan Negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang diizinkan masuk wilayah Indonesia (UU No. 9 Tahun 1992). Dalam hal ini tidak terkecuali Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta yang sepanjang tahun 2019 telah memberikan Izin Tinggal bagi warga negara asing berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) pelayanan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Berikut data pemberian Izin Tinggal selama 3 tahun terakhir yang bersumber dari Laporan Kepala Kantor Tentang Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta tahun 2019. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris berorientasi pada data primer (hasil penelitian dilapangan). Studi ini menyatakan hasil berbagai faktor penyebab terjadinyapenyalahgunaan Izin Tinggal antara lain disebabkan oleh sponsor/penjamin, warga negara asing sendiri, dan faktor petugas imigrasi.
Kata kunci : Tindak Pidana, Penyalahgunaan Izin Tinggal
Abstract
Residence permits are issued or issued by the Immigration Office, which is an institution that regulates matters concerning the traffic of foreigners to the territory of the Republic of Indonesia which is implemented based on a selective principle (selective policy). Based on this principle, only foreigners who can provide benefits, for the welfare of the nation, and the Republic of Indonesia and the people are not dangerous and order is also not hostile to either the state, or the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution who enter the territory. Indonesia (Law No. 9 of 1992). In thiscase, the TPI Surakarta Class I Immigration Office is no exception, which throughout 2019 has provided residence permits for foreign nationals in the form of Visiting Stay Permits (ITK), Limited Stay Permits (ITAS) and Permanent Stay Permits (ITAP) which are implemented by the Stay Permit Section. and Immigration Status. The following is the data that has provided a residence permit for the last 3 years which is sourced from the Report of the Head of the Office on the Performance of the Class I Immigration Office of TPI Surakarta in 2019. The type of research used in this research is empirical legal research. Empirical legal research is oriented towards primary data (field research results). This study results from various factors causing the Stay Permit service, including those caused by sponsors / guarantor, citizens themselves, and immigration officers factors.
Keywords : Crime, Abuse of Residence Permit
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.