KRITIK TEORI HUKUM FEMINIS TERHADAP KEBIJAKAN ABORSI PADA KORBAN PERKOSAAN DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Aborsi pada korban perkosaan dilegalkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tetapi pengaturan mengenai syarat-syarat aborsi tidak bisa dipenuhi atau setidaknya sulit dipenuhi oleh korban perkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritik kebijakan aborsi pada korban perkosaan, termasuk syarat-syarat aborsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dengan menggunakan teori hukum feminis sebagai pisau analisis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah kebijakan aborsi pada korban perkosaan masih belum berperspektif feminis dan menegasikan pengalaman perempuan serta menempatkan perempuan dalam ikatan ganda. Hal ini disebabkan oleh syarat batasan usia kehamilan aborsi pada korban perkosaan yang memandang perempuan adalah homogen dan tidak mempertimbangkan pengalaman perempuan sebagai suatu dasar perumusan kebijakan sehingga yang dihasilkan adalah termarginalisasinya perempuan korban perkosaan dalam mengakses aborsi yang aman. Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukannya keterlibatan perempuan terdampak yaitu korban perkosaan dalam merumuskan kebijakan mengenai aborsi pada korban perkosaan.
Kata Kunci : Aborsi, Perkosaan, Teori Hukum Feminis
Abstract
Abortion resulting from rape is legal based on Health Act Number 36 of 2009, nonetheless there are several conditions that can not be fulfilled or at least difficult to be fulfilled by rape victims. The aim of this study is to analyze and criticize the policies of abortion resulting from rape in Health Act Number 36 of 2009 and Government Regulation Number 61 of 2014 on Reproductive Health by using feminist legal theory. This research is a normative legal research that uses statutory approach and conceptual approach. The results of this study shows that abortion resulting from rape negates women’s experience and places women in double-bind dilemma. This is due to the gestational age limit for abortion resulting from rape that view women as homogenous and do not consider women’s experience as a fundamental grounds of abortion policies, so as the result is marginalization of rape victims. To solve this problem, the involvement of affected women is needed, especially rape victims, in formulating policies on abortion resulting from rape.
Keywords : Abortion, Rape, Feminist Legal Theory
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.