PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN BUS DAN SOPIR BUS TERHADAP KECELAKAAN BUS DI KABUPATEN SUKOHARJO

Muhammad Jemima Fadilah, ' Sulistyanta

Abstract

Abstrak
Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang terjadi karena kelalaian yang melibatkan kendaraan.  Menimbulkan korban luka maupun korban jiwa dan dapat menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh 4 (empat) faktor, yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor lingkungan/cuaca. Pertanggungjawaban akibat dari kecelakaan lalu lintas tidak hanya pengemudi saja, dalam hal bus sebagai kendaraan umum, perusahaan bus juga wajib bertanggungjawab dari mengganti kerugian hingga bertanggungjawab pidana. Hal tersebut semuanya telah tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan ketentuan sanksi pidana yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata kunci : Kecelakaan lalu lintas, faktor kecelakaan ,pertanggungjawaban pidana.

Abstract
Traffic accidents are events that occur due to negligence involving vehicles. Causing injuries and fatalities and can cause material losses that are not small. Traffic accidents are caused by 4 (four) factors, such as human factors, vehicle factors, road factors and environmental/weather factors. The liability resulting from a traffic accident is not just the driver, in the case of buses as public transportation, the bus company is also obliged to take responsibility from compensation to criminal liability. All of this has been stated in the provisions of act Number 22 Year 2009 concerning Traffic and Road Transportation and the provisions of criminal sanctions in the Criminal Code.
Keywords : Traffic accidents, accidents factor, criminal liability.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.