TELAAH TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Fara Novanda Fatura

Abstract

Abstrak
Penelitian ini berujuan untuk mencari tahu apa saja yang menjadi bentuk kejahatan kesusilaan dalam  KUHP dan bagaimana pengaturan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual dalam hukum pidana Indonesia di nilai masih buram. Hal ini terjadi karena keberagaman kultur yang berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Pelecehan verbal sering kali dipandang sebagai permasalahan remeh temeh. Banyak perempuan yang belum menyadari bahwa dirinya dilecehkan. Pelecehan seksual memiliki defisini yang lebih luas dari pada kekerasan seksual. Bentuk kejahatan kesusilaan dalam KUHP diatur dalam Bab XVI Buku II kejahatan terhadap kesusilaan. Untuk pelecehan seksual secara verbal hukum pidana Indonesia tidak mengatur secara rigit. Namun Pasal 281 dan  315 dapat dijadikan acuan dalam menjerat pelaku pelecehan seksual secar verbal. Pelecehan seksual  secara verbal belum banyak disadari oleh masyarakat. Sehingga masalah ini perlu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Kesusilaan, Pelecehan Seksual

Abstract
This research aims to find out what are the forms of decency crime in the Criminal Code and how to  regulate verbal sexual harassment in Indonesian criminal law. This research is normative law research or library law research. This research was conducted by examining library materials or secondary legal materials which include primary and secondary legal materials. The results of this study indicate that sexual crime in Indonesian criminal law is still opaque. This happens because of the diversity of cultures that develop within Indonesian society. Verbal abuse is often seen as a trivial problem. Many women do not realize that they are being harassed. Sexual harassment has a broader definition than sexual
violence. The forms of decency crime in the Criminal Code are regulated in Chapter XVI Book II of crimesagainst decency. For verbal sexual harassment Indonesian criminal law does not regulate rigorously. However Articles 281 and 315 can be used as a reference in verbally abusing sexual offenders. Verbal sexual harassment has not been widely recognized by the public. So this problem needs to be homework for all of us.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.