PENERAPAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP SUAP AKTIF DAN SUAP PASIF IMPOR DAGING SAPI

Yohana Putri Damayanti

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai putusan hakim nomor : 34/PID/TPK/2014/PT.DKI jo 1195K/Pid.Sus/2014 tentang pemberi dan penerima suap. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, yang disertai dengan argumentasi hasil penelitian. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah bersifat deduksi yang artinya ialah merumuskan fakta hukum dengan menggunakan kesimpulan atas premis mayor dan premis minor.  Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Putusan nomor PID/TPK/2014/PT.DKI jo 1195K/Pid.Sus/2014 menunjukan penegakan hukum terhadap pemberi suap dan penerima suap belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang hubungan antara Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pasal-pasal yang banyak bertumpang tindih membuat pelaksanaan penegakan hukum tidak tepat, Terdakwa Maria Elizabeth yang merupakan pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, sedangkan Terdakwa Penerima suap Luthfi Hasan Ishaaq dikenakan Pasal 12 huruf a. Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi pemberi suap, dan 18 tahun penjaradan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) bagi penerima suap. Perbedaan penjatuhan hukuman yang sangat tajam inilah yang dikaji penulis. Pasal 12 huruf a yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan putusannya adalah tidak tepat karena unsurnya adalah penyelenggara yang menerima hadiah atau janji diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuau dalam jabatannya, seharusnya perbuatan penerima suap dikenakan Pasal 11 dengan unsurnya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Kata kunci : Gratifikasi, Penegakan tindak pidana korupsi, Undang-undang tindak pidana korupsi

Abstract

This research examines the issue of judge verdict number: 34/PID/TPK/2014/PT.DKI jo 1195K/Pid. Sus/2014 about giver and receiver of bribe. This type of research is a normative legal research that is prescriptive, which is accompanied by argumentation of research results. The approach is used the approach of the Act and the case approach. The technique of collecting legal materials in this research is literature study. The technique of analysis of legal materials is used a deduction which means is to formulate legal facts by using the conclusion of the major premise and minor premise. The result of the research showed that based on the Decision Number 34/ PID/TPK/2014/PT.DKI jo 1195K/Pid.Sus/2014 shows law enforcement against the bribe and bribery recipients not fully in accordance with the Law relation between Article 5 paragraph (1) letter a, Article 5 paragraph 2,  Article 12 Sub-Article a and Article 11 of Law Number 31 Year 1999 jo Law Number 20 Year 2001 regarding Corruption.The overlapping articles make the implementation of law enforcement inaccurate, Accused Maria Elizabeth who is a bribe subject to Article 5 paragraph (1) letter a, while Defendant Luthfi Hasan Ishaaq is charged with Article 12 letter a. The judge sentenced him 2 years and 3 months and a fine of Rp 250,000,000.00 (two hundred and fifty million rupiahs) for the bribeer, 18 years of jail and a fine of Rp 1,000,000,000.00 (one billion rupiah) for the recipient of the bribe. This very sharp penalty distinction is reviewed by the author. Article 12 letter a which is used by the Judge in the judgment is improper because the element is the organizer receiving the prize or promise given to move to do or not to do something in his/her position, the act of receiving the bribe shall be imposed with Article 11 with the element that the gift or promise is given because Power or authority relating to his position, or who, in the minds of the person giving the gift or promise, is related to his/her position.

Keywords: Gratuities, the enforcement of corruptions, Corruption crime Act

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.