PERBANDINGAN PENGATURAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DAN SINGAPORE PENAL CODE
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana pemalsuan uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Singapura Bagian XII tentang Pelanggaran Terkait Koin dan Setempel Pemerintah serta Bagian XVIII tentang Pelanggaran Terkait Dokumen atau Rekaman Elektronik, Kesalahan Instrumen, dan Catatan Mata Uang dan Catatan Bank khusunya mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan uang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan serta melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer berupa perturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang serta bahan hukum sekunder yang berupa buku dan jurnal yang berkaitan dengan pamalsuan uang. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang telah diatur secara terperinci oleh masing-masing negara tersebut. Adanya perbedaan dan persamaan dari pengaturan tindak pidana pemalsuan uang dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kebaharuan hukum di masing-masing negara.
Kata kunci : sanksi pidana, pemalsuan koin, mata uang kertas, Indonesia, Singapura
Abstract
The aim of this research is to describe the comparison on regulation of counterfeiting in Legislation Number 7 Of 2011 about Currency and Singapore Penal Code Chapter XII about Offences Relating To Coin and Goverment Stamps and Chapter XVIII about Offences Relating To Documents Or Electronic Records, False Instruments, And To Currency Notes and Bank Notes especially on the punishment for the actor of counterfeiting. This normative legal research is descriptive an applied through legislation and comparative approach. The legal materials used in this legal writing are primary legal materials in the form of legislation related to counterfeiting and secondary legal materials in the form of books and journals related to counterfeiting. This research used literature review technique of data collection and deductive technique of data analysis with syllogism method. Based on the analysis, regulation on the punishment for the actor of counterfeiting has been regulated in detail by each country. The differences and similarities of those regulations can be used as consideration for law innovation on each country.
Keyword: punishment, counterfeiting coin, currency notes, Indonesia, Singapore
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.