PENAFSIRAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR: 225/PID.SUS/2014/PN.TSM TERHADAP KEMPEMILIKAN AIRSOFTGUN TANPA IJIN
Abstract
Abstract
This research aims to determine how the interpretation of judges in deciding of the case Number: 225 / Pid.Sus / 2014 / Pn.Tsm. Emergency laws Republic Of Indonesia Number 12 in 1951 in this research the authors use a kind of normative legal research done by researching library materials or secondary data consists of primary legal materials and secondary legal materials relating to the fire arms and airsoftgun. Sources of data obtained from the primary data and secondary data. Primary legal materials are materials that are autoratif law, means having authority. Primary legal materials consist of legislation, official records, or minutes in the legislation and the judge’s decision. Materials secondary law is a legal substance in the form of all publications on the law which is not an official documents. Publication of the law include text books, dictionaries law, legal journals, and commentaries. Based on the results of research and discussion produced the conclusion that There are the judge in deciding the case that made of ekstensive interpretaton , airsoftgun is a firearn because of the physical form dan how it works to match the firearm if abused, on the facts of the law made by the defendant in the trial through an examination of the testimony of the defendant and the evidence presented in court and connected with element indicted by the public prosecutor.
Keywords: Ekstensive Interpretation, airsoftgun, Emergency law Number 12 in1951
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penafsiran hakim dalam perkara Nomor: 225/Pid. Sus/2014/Pn.Tsm. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan airsoftgun dan dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata api. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoratif, artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi, atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen - dokumen resmi. Dari bahan tersebut dihasilkan kesimpulan bahwa hakim dalam putusan Nomor 225/Pid.Sus/2014/Pn.Tsm. Menafsirkan secara ekstensif bahwa airsfotgun adalah merupakan senjata tiruan/mainan yang bentuk fisik dan data teknis / cara kerjanya menyerupai senjata yang bilamana disalahgunakan dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang dan dapat juga dipergunakan mengancam atau menakuti orang lain. juga berdasarkan fakta - fakta hukum yang dilakukan oleh terdakwa di persidangan melalui pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa dan saksi ahli lalu barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kata kunci: Penafsiran Ekstensif, Airsoftgun, Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.