ANALISIS PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER (STUDI PUTUSAN NOMOR: 536/PID.SUS/2013/PN.SRG)

Aidina Nur Sanita

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh dokter dalam prespektif Undang-Undang Kesehatan dan dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam putusan Nomor: 536/Pid.Sus/2013/PN.Srg. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan teknis analisis data yang digunakan adalah dengan metode deduksi dengan menggunakan premis mayor yang diterapkan pada premis minor. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan tindak pidana aborsi, kemampuan bertanggungjawab, serta tidak melekat padanya alasan penghapus pidana. Berdasarkan hal tersebut terdakwa dapat dikenakan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, putusan hakim dalam tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh terdakwa dinilai kurang tepat dimana hakim memutus menggunakan Pasal 349 KUHP dan tidak mempertimbangkan ketentuan asas lex specialis derogate legi generalis.

Kata Kunci: Pemidanaan, Aborsi, Dokter

Abstract

This research analyzes criminal liability in crime of abortion performed by a doctor in the perspective of health legislation and basic legal considerations that are worn by the judges of the verdict number: 536/Pid. Sus/2013/PN.Srg. This research is a prescriptive-normative legal research, it uses legislation approach and case approach. The data used in this research is a secondary data such as primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection technique used by the writer is a literature study and The data analysis technique uses deduction method,by presenting major premises that applied in minor premises. The result of the research shows that the defendant may be subject to criminal liability due to conformity the elements of the tort, mistakes and deliberate in making abortion a criminal offence, the ability is responsible, as well as not criminal removal reason attached to it. Based on the terms of the defendant may be subject to Article 194 in Act No. 36 of 2009 about Health. However, the ruling of the judge in abortion a criminal offence committed by the accused that judged according to article 349 of The Criminal Code is not suitable and did not consider the basis of the provisions of the lex specialis derogate legi generalis.

Keywords: Crime, Abortion, Doctor

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.