TINDAK PIDANA SIBER DENGAN 02'86 DISTRIBUTED DENIAL OF SERVICE ATTACK FOR BITCOIN DALAM PENGATURAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Perkembangan teknologi telah mempengaruhi kehidupan manusia, salah satunya yakni internet. Internet merupakan salah satu kemajuan dalam bidang teknologi yang sangat melekat dengan kehidupan sehari-hari manusia. Melalui internet, manusia dapat dengan mudah melakukan mengakses informasi, komunikasi , transaksi jual-beli dan lain sebagainya. Hal tersebut tentu saja memberikan dampat positif, akan tetapi karena manusia yang tidak dapat memanfaatkan internet sebagaimana mestinya, maka internet dapat memberikan dampak negatif terhadap kehidupan manusia. Dampak negatif tersebut dapat dilihat dengan adanya kejahatan dunia maya atau kejahatan siber (cyber crime). Kejahatan siber yang menarik perhatian penulis untuk dibahas yakni Distributed Denial of Service Attack For Bitcoin atau yang dikenal dengan Ddos4Bc. Pengaturan hukum yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana siber Ddos4Bc yakni, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia, dirasa belum memiliki pengaturan yang tegas mengenai permasalahan Ddos4bc khususnya kejahatan siber yang menggunakan virus Ddos. Selain itu, cyber security di Indonesia membutuhkan lebih banyak sumber daya manusia yang mengerti mengenai teknologi.
Kata Kunci: Tindak Pidana Siber, Ddos, Bitcoin
Abstract
The development of technology has influenced human life, one of them is internet. The Internet is one of the most technological advances inherent in human life. Through the internet, humans can easily access information, communications, buy-sell transactions and so forth. It certainly gives a positive impact, but because humans who can not use the internet as it should, then the internet can have a negative impact on human life. Negative impact can be seen with the existence of cyber crime or cyber crime (cyber crime). Cyber crime that attracted the author to discuss the Distributed Denial of Service Attack For Bitcoin or known as Ddos4Bc. Legal arrangements that can be linked to the Cyber DDos4Bc crime, the Criminal Code (KUHP), Law No. 19 of 2016 amendment to Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions, and Law No. 8 Year 2010 About Money Laundering Crime. However, the legal arrangements in Indonesia are considered to have no strict regulation on Ddos4bc issues, especially Cyber crimes using Ddos virus. In addition, cyber security in Indonesia requires more human resources who understand about technology.
Keywords: Criminal Crime, Ddos, Bitcoin
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.